Syarat Mudah Ikut Pemilihan Presiden 2019

Ilustrasi jari usai memberikan hak suara.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Widiarini

VIVA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman berjanji akan melindungi semua warganegara yang mempunyai hak pilih dalam pemilihan legislatif dan presiden di Pemilu 2019 mendatang.

"Sekarang KPU bekerja sangat transparan. Jadi tidak ada lagi alasan Anda tidak terlibat pada hari pemungutan suara. Gunakan hak pilih Anda," kata Arief di acara Pagelaran Seni Budaya KPU RI Menyongsong Penyelenggara Pemilu Serentak 2019 di Monas, Jakarta, Sabtu 21 April 2018.

Arief menjelaskan bagian penting dari proses penyelenggaraan Pemilu adalah kehadiran pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Tepatnya pada tanggal 17 April 2019 mendatang.

"Kalau Anda mau Indonesia kuat, maka pemiliknya harus berdaulat. Pemiliknya berdaulat harus dilindungi hak pilihnya. Maka KPU melakukan segala daya upaya agar data pemilihnya menjadi baik," ucap dia.

Ia menambahkan sebagai peserta pemilu syaratnya tidak sulit. "Syaratnya mudah, hanya diisyaratkan berusia 17 tahun. Kalau belum usia 17 tahun enggak apa-apa asal sudah menikah. Dan bukan anggota TNI Polri. Jadi mudah sekali," kata dia.

Bagi setiap warga negara yang sudah mempunyai hak pilih bisa mudah mengecek apakah sudah terdaftar atau belum. "Bisa di cek di www.KPU.go.id," ucapnya.

Arif mengajak seluruh warganegara Indonesia yang mempunyai pilih untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS). Karena warga negara Indonesia yang akan menentukan siap pemimpin ke depan dan kemana arah bangsa ini.  

"Gunakan hak pilih Anda untuk memilih yang terbaik. Kalau memilih yang terbaik Indonesia akan baik. Tapi kalau terpilih pemimpin yang tidak baik, Indonesia tidak baik. Maka gunakan hak pilih Anda untuk memilih pemimpin yang terbaik," kata nya.