Haris Sudarno Sebut PKPI Hendropriyono Partai Baru

Ketua Umum PKPI hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Hotel Cempaka, Haris Sudarno.
Sumber :
  • VIVA/ Arrijal Rachman.

VIVA - Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) pimpinan AM Hendropriyono telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum menjadi partai politik peserta Pemilu 2019 dengan nomor urut 20.

Ketua Umum PKPI hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Hotel Cempaka, Haris Sudarno, enggan memberikan komentar terkait keputusan tersebut.

"Saya tidak mau mengomentari itu, karena itu kan wilayah KPU. KPU kan telah mengesahkan walaupun dia melapor untuk mengajukan PK ke KY terkait hakim PTUN," ujar Haris di Kantor DPN PKPI Cut Mutia, Jakarta, Selasa, 17 April 2018.

Meski begitu, Haris menganggap, berdasarkan telaah Kuasa Hukum PKPI kubunya, yakni Abdul Lukman Hakim, PKPI pimpinan Hendropriyono merupakan partai baru, serta tidak dapat dikatakan sebagai PKPI yang sah. Sebab, kongres luar biasa yang dilakukan mereka dianggap tidak mengikuti AD/ART yang ada di PKPI.

"Versi (Hotel) Millenium itu orang-orang baru bukan kader. KLB Millenium itu tidak sesuai dengan AD/ART PKPI dan yang hadir orang-orangnya juga tidak jelas. Yang sah itu di KLB (Hotel) Cempaka. PKPI yang sah dan solid hanya ada di Haris Sudarno dengan Sekjen Pak Samuel Samson," katanya mengklaim.

Selain itu, Haris juga menegaskan, meski PKPI pimpinan Hendropriyono lolos menjadi peserta pemilu, dia tidak mengkhawatirkan kader-kader PKPI Daerah yang loyal kepadanya tidak akan membelot, meski dia mengakui banyak juga yang pindah partai.

"Ya nyatanya gak ada, gitu aja. Nyatanya tidak. Malah pindah ke partai lain ada, terus terang aja, ada gak usah saya sebut," ungkapnya.

Dia juga mengungkapkan, pihaknya juga belum menentukan strategi untuk menghadapi pemilu maupun pilkada 2019 karena belum memiliki legal standing untuk melakukan itu semua, sehingga saat ini akan fokus terlebih dahulu menyelesaikan persoalan dualisme di partainya tersebut.

"Kalau pilkada pasti partai yang mempunyai legal standing untuk di situ. Pak Hendro mungkin yang mengusung. Yang punya SK disahkan ini baru pak Hendro, saya jadi gak bisa termasuk daerah. Di sana sebagai pendukung saja, kalo mendukung kan siapa saja boleh," katanya. (mus)