Gerindra: Yang Dikatakan Amien Rais 100 Persen di Alquran
- VIVA.co.id/Lilis Khalis
VIVA - Pernyataan Amien Rais terkait partai setan dan partai Allah, mendapat pembelaan dari politisi Partai Gerindra yang juga Wakil Ketua Komisi VIII DPR yang membidangi agama, sosial, Sodik Mudjahid.
Sodik mengatakan, apa yang disampaikan Amien dalam sebuah pengajian di Mampang Jakarta Selatan beberapa waktu lalu, adalah terminologi yang ada di dalam Alquran. Bukan pernyataan yang dibuat-buat oleh dia.
"Apa yang disampaikan Pak Amien Rais itu termoniologi, konsep dan konteksnya seratus persen Alquran," tegas Sodik, kepada VIVA, Minggu, 15 April 2018.
Sodik, yang pernah menjadi ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat periode 2000-2005 ini menjelaskan, dalam Alquran memang disebutkan adanya dua kelompok atau umat seperti yang dikatakan Amien Rais.
Bahwa ada penyebutan partai, lanjut Sodik, memang diartikan partai. Yakni hizbut yang juga kalau diartikan dalam bahasa Indonesia adalah partai.
"Jadi bukan ciptaan Pak Amien Rais tapi dalam Alquran ada," katanya.
Maka terkait pelaporan ke Polda Metro, Sodik yakin bahwa mantan ketua MPR itu bukan partai dalam hal partai politik yang ada saat ini. Tetapi lebih pada konteks yang ada di dalam kitab suci, Alquran.
"Bukan maksud partai politik (di Indonesia)," katanya.
Seperti diberitakan, Amien Rais, dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya yang menyebut partai Allah dan partai setan. Laporan ini dibuat oleh Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Cyber Indonesia, Aulia Fahmi.
Dalam laporannya, Aulia menyebut ucapan Amien Rais menyoal partai Allah dan partai setan adalah upaya dikotomi dan provokasi yang bernuansa agama.
"Sedangkan kita sama-sama tahu bahwa negara kita negara Pancasila dan berdasar UUD 1945. Warga negara kita semuanya adalah berpancasila sebagaimana di sila ke satu Ketuhanan Yang Maha Esa. Jadi tidak perlu diklaim bahwa ini bertuhan atau anti tuhan," ujar Aulia di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Minggu, 15 April 2018.
Laporan ini pun diterima Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/2070/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus. Adapun pasal yang disangkakan kepada Amien Rais yakni Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 A KUHP.