Deklarasi Capres Prabowo Subianto Terganjal UU Pemilu

Ketua Umum DPP Gerindra, Prabowo Subianto.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA – Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, resmi diusung oleh partainya sebagai bakal calon Presiden 2019. Keputusan itu disampaikan pada saat Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Gerindra di Padepokan Garudayaksa, Hambalang, Bogor, Rabu, 11 April 2018.

Meskipun seluruh kader Partai Gerindra bulat mengusung Prabowo sebagai capres, nyatanya Partai Gerindra belum bisa mendeklarasikan pencapresan Prabowo. Gerindra masih terganjal persyaratan mengusung calon Presiden dan calon Wakil Presiden.

Menurut ketentuan Undang-undang, partai politik bisa mengusung calon Presiden dan calon Wakil Presiden setelah mendapat dukungan partai politik atau gabungan partai politik setidaknya 112 kursi, atau 25 persen suara sah nasional.

"Karena kita (Gerindra) 73 kursi, masih kurang 39 kursi," kata Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani, dalam perbincangan dengan tvOne, Rabu malam.

Atas dasar itu, Muzani mengatakan Prabowo Subianto meminta seluruh kader Gerindra untuk sabar, karena partainya harus menggalang koalisi dengan partai lain. "Karena ini keputusan partai politik, deklarasi beliau (Prabowo) sebagai calon Presiden tentu menunggu terpenuhi syarat UU, 112 minimal," ujarnya.

Sebelumnya, Muzani mengatakan Partai Gerinda resmi mencalonkan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto sebagai calon presiden dalam Pilpres 2019. Pemberian mandat Prabowo sebagai capres 2019 setelah melalui proses yang panjang dengan menyerap aspirasi rakyat berbagai daerah dan jutaan kader Partai Gerindra.

Muzani mengatakan, dalam Rapimnas ini diikuti sebanyak 34 Ketua DPD tingkat provinsi Partai Gerindra, 529 Ketua DPC tingkat kabupaten serta 2.785 orang anggota DPRD kabupaten kota dan 251 orang anggota DPRD tingkat provinsi dan 73 anggota DPR RI.

Gayung bersambut, Prabowo pun menerima mandat dan amanah yang diberikan kader Gerindra kepadanya, untuk maju sebagai calon Presiden 2019. (one)