Parpol Tolak PKPU soal Laporan Harta Kekayaan Caleg
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan uji publik rancangan peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan peserta Pemilu Presiden dan anggota DPR RI hingga DPRD. Sejumlah partai keberatan tentang pasal kewajiban bagi calon anggota legislatif untuk membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.
Wakil Ketua DPP Demokrat, Andi Nurpati mengatakan jika memaksakan caleg wajib menyerahkan LHKPN, maka KPU justru melanggar undang undang.
"Karena tidak ada di undang-undang. KPU itu sebetulnya bertentangan dengan undang-undang," kata Andi di kantor KPU RI, Jakarta, Kamis, 5 April 2018.
Andi mengusulkan sebaiknya KPU menghapus pasal yang mengatur LHKPN dalam rancangan PKPU. Diharapkan KPU menghapus aturan tersebut.
"Demokrat meminta KPU pasal tersebut dicoret atau ditiadakan. Ini memberatkan para Caleg. Persyaratan Caleg sesuaikan saja yang sudah tercantum dalam undang undang," ujar mantan Komisioner KPU RI periode 2007-2012 .
Sementara itu, Wakil Kepala Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) Pusat PDIP, Eko Sigit Rukminto Kurniawan menyampaikan hal yang sama. Ia mengungkapkan tidak semua caleg berlatar belakang penyelenggara negara.
Atas dasar itu, kewajiban untuk menyerahkan LHKPN tidak diberlakukan rata kepada semua caleg. "Secara prinsip LHKPN itu nomenklaturnya laporan harta kekayaan penyelenggara negara. Caleg kan tidak semua penyelenggara negara," ujarnya.
Hal senada disampaikan Ketua Bidang Pemenangan Presiden Partai Bulan Bintang (PBB) Sukmo Harsono. "Tidak ada dasar hukumnya. Bagaimana caleg yang bukan aparat negara, bahkan mungkin hanya seorang santri harus membuat LHKPN kepada KPK," tanyanya.
Sukmo meminta KPU membatalkan rencananya tersebut, sebab PKPU yang baru itu justru akan mengacaukan kontestasi yang ada. "Jika syarat ini diwajibkan, sehingga bisa menggugurkan caleg, sungguh berbahaya aturan ini," ujarnya.
Cukup SPT Bukan LHKPN
Ketua DPP bidang Hukum dan Advokasi Partai Perindo Christophorus Taufik menambahkan, para caleg seharusnya cukup menyerahkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak saja dan bukan LHKPN.
"Setelah caleg terpilih, barulah dia wajib melaporkan kepada KPK. Tapi kalau belum (terpilih) terus sudah lapor, iya kalau terpilih, kalau tidak bagaimana?" ujarnya.
Menurutnya, subtansi SPT dan LHKPN sama saja. Namun, yang membedakan hanya lembaga yang memeriksa. "Substansinya sama menyampaikan apa yang dipunyai, hanya formatnya saja yang berbeda dan instansinya berbeda," jelasnya.
Ia khawatir memaksakan LHKPN bagi para caleg justru kan menjadi beban bagi KPK yang juga harus menuntaskan banyak kasus. "Kami percaya KPK pasti sanggup. Tapi apa kita tega merepotkan KPK dengan hal hal yang sebenarnya bisa dieliminir. Kasihan KPK," katanya.
Dalam pasal 8 ayat 1 huruf (v) rancangan PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota disebutkan bakal calon harus memenuhi persyaratan melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwewenang, memeriksa laporan kekayaaan penyelenggara negara.
Selain itu, dalam Pasal 9 ayat 1 huruf (j) menyatakan pelaporan harta kekayaan para bakal calon dinyatakan dengan bukti tanda terima penyerahan Laporan Harta Kekayaan Pribadi/Pejabat negara dari KPK