Ketua Fraksi Golkar Laporkan 5 Anggota GMPG ke Polisi
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro
VIVA - Ketua Fraksi Partai Golkar, Melchias Markus Mekeng melaporkan lima anggota Gerakan Muda Partai Golkar atau GMPG. Mereka dianggap telah mencemarkan nama baiknya.
"Dengan penuh kesadaran untuk menjaga martabat diri pribadi, institusi DPP Partai Golkar, dan institusi Fraksi Partai Golkar DPR RI, maka saya telah mengadukan lima orang inisiator, pengurus, dan atau anggota GMPG, karena telah mencemarkan nama baik pribadi," kata Mekeng di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 28 Maret 2018.
Ia melaporkan lima orang tersebut ke Bareskrim Mabes Polri pada Senin lalu, 26 Maret 2018, dengan tanda bukti lapor nomor: LP/407/III/2018 Bareskrim.
"Kelima orang yang diadukan melalui surat pengaduan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik tersebut, adalah saudara Sirajuddin Abdul Wahab; saudara Almanzo Bonara; saudara Adam Itham; saudara Arif Budi Prakoso, dan saudara Antoni Pangaribuan," kata Mekeng.
Ia mengaku sangat keberatan dengan pernyataan kelimanya yang dianggap mengandung fitnah, atau pencemaran nama baik terhadapnya di sejumlah media online pada 9 hingga 11 Maret 2018. Di antaranya, soal dirinya yang diangkat menjadi ketua fraksi dan dikaitkan dengan kasus korupsi e-KTP.
"Pernyataan Sirajuddin ini bersifat sangat subyektif, penunjukan saya sebagai Ketua FPG tidak sejalan dengan slogan Golkar Bersih, sehingga memunculkan persepsi bahwa saya adalah koruptor," kata Mekeng.
Ia pun merasa, posisinya sebagai ketua fraksi untuk tujuan nasional demi kepentingan umum, kini telah dirusak oleh pihak-pihak yang dilaporkannya.
"Saya menyerahkan sepenuhnya pertimbangan penyidik Bareskrim," kata Mekeng.