DPR Genjot RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Ilustrasi paedofil
Sumber :
  • http://www.affaritaliani.it

VIVA - Kasus paedofilia, kembali terjadi. Kali ini, di Jambi dengan korban anak 87 orang. Sebelumnya di Banten korban paedofilia mencapai 41 anak.

Untuk mengantisipasi kejadian serupa, pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual akan digenjot untuk segera dituntaskan. Harapannya, UU itu akan menjadi solusi atas maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak.

"Meminta Komisi VIII DPR dan pemerintah mempercepat proses pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual agar dapat meminimalisasi kejahatan seksual," ujar Ketua DPR Bambang Soesatyo, dalam siaran persnya, Rabu, 21 Maret 2018.

Sembari menanti RUU itu tuntas, Bambang meminta aparat penegah hukum harus menindak pelaku kekerasan seksual berdasar undang-undang yang sudah ada. Tujuannya demi memberikan efek jera.

Selain itu, Bambang juga meminta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memberikan jaminan proteksi maksimal bagi anak-anak korban kekerasan seksual. Hal yang penting adalah upaya pencegahan, pendampingan dan pemulihan psikis.

Kementerian PPPA dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), menurutnya harus lebih maksimal dalam memberikan perlindungan dan penanganan terhadap anak-anak korban kekerasan seksual.

"Agar Kementerian Komunikasi dan Informatika, KPAI dan lembaga swadaya masyarakat pemerhati anak untuk menggenjot aksi nyata guna meminimalikan dampak negatif konten digital dan media sosial," tuturnya.

Secara khusus, mantan ketua Komisi III DPR punya permintaan kepada aparat pemerintah di tingkat paling bawah agar menyiapkan lingkungan ramah anak.

"Sekaligus dapat mengontrol kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh anak-anak di lingkungannya, serta memberikan perlindungan kepada korban agar tidak traumatik dan tidak mendapatkan bullying atau pun pengucilan dari lingkungan sekitar," katanya.