Agar Fokus Masalah Hukum, Alasan Demokrat Pecat JR Saragih

Bakal Cagub Sumut JR Saragih
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi

VIVA – DPP Partai Demokrat mencopot Jopinus Ramli (JR) Saragih dari jabatannya sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Sumut. Alasannya, untuk memberikan waktu luang fokus menghadapi proses hukum yang akan dijalani.

Plt Ketua DPD Demokrat Sumut, Herri Zulkarnain, tidak membantah pemberhentian JR Saragih dari kursi nomor 1 di Sumut itu, karena menjadi tersangka atas kasus dugaan pemalsuan dokumen. Kemudian, gugatan dilayangkan JR Saragih terhadap KPU Sumut di PTTUN Medan.

"Dasar Demokrat menunjuk Plt, sama-sama kita ketahui berdasarkan pemeriksaan Gakummdu bahwa Pak JR tersangka dan juga kemudian menunggu hasil PTTUN. Kami harus mengambil langkah supaya Demokrat Sumut tidak semakin drop," ujar Herri Zulkarnain dalam jumpa pers di Kantor DPD Demokrat Sumut di Jalan Abdullah Lubis, Medan, Rabu petang, 21 Maret 2018.

Herri Zulkarnain mengungkapkan meski tidak menjabat sebagai Ketua DPD Demokrat Sumut, JR Saragih tetap akan dibantu untuk segala masalah yang dihadapinya saat ini.

"Politik Sumut cukup alot, maka saya ditunjuk menjadi Plt Partai Demokrat Sumut. Bertujuan supaya Pak JR Saragih fokus pada masalah hukumnya dan Partai Demokrat akan tetap membantu masalah hukumnya secara luar biasa sehingga menanti di tanggal 27 Maret hasil dari PTTUN Medan," jelasnya.

Selain itu,  Herri Zulkarnain mengatakan, DPP mengambil kebijakan untuk mencopot sementara waktu hingga proses hukumnya selesai. Dia juga berkomitmen akan menjalankan roda organisasi. Apalagi dalam waktu dekat akan berlangsung Pilpres dan Pileg 2019.

"Demokrat harus bisa memenangkan partainya di Sumut," katanya.

Diketahui, JR Saragih saat ini sedang menjalani proses hukum terkait gugatannya di PTTUN Medan. JR Saragih menjabat sebagai Bupati Simalungun ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut, atas kasus dugan pemalsuan dokumen saat mendaftar sebagai calon gubernur Sumut di KPU Sumut, beberapa waktu lalu. (ase)