Hanura Kubu Daryatmo Menang Gugat SK, Begini Nasib Oso

Kuasa Hukum Hanura Kubu Daryatmo.
Sumber :
  • Fajar GM/VIVA.co.id

VIVA – Partai Hati Nurani Rakyat kubu Oesman Sapta Odang atau Oso dengan Ketua Umum Oso dan Sekjen Herry Lontung Siregar menjadi tidak sah, usai Pengadilan Tata Usaha Negeri Jakarta mengabulkan gugatan kubu Daryatmo terhadap SK MenkumHAM nomor M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2018 tanggal 17 Januari 2018.

Kuasa hukum kubu Daryatmo, Adi Warman menyampaikan, hal itu membuat kepengurusan Partai Hanura kembali berlandaskan SK sebelumnya yang bernomor 22. Dalam SK itu, Oso tetap Ketua Umum, namun jabatan Sekjen diduduki Sarifuddin Sudding. Begitu juga, susunan kepengurusan lainnya.

"Putusan berjumlah 28 halaman, yang intinya menunda pelaksanaan SK 01," ujar Adi dalam konferensi pers di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta, Senin malam, 19 Maret 2018.

Adi menyampaikan, kubu Daryatmo lantas akan berkomunikasi dengan banyak pihak untuk menegaskan keabsahan kepengurusan Partai Hanura yang saat ini diakui hukum. Pihak-pihak itu di antaranya Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang sama-sama sedang bersiap menyelenggarakan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.

"Supaya, mereka tidak melayani atau menerima, memfasilitasi orang yang mengaku dari Partai Hanura kepengurusan Ketua Umum Pak Oso dan Sekjen Herry Lontung," ujar Adi. (asp)