Empat Aturan Tahapan Pemilu 2019 Diuji Publik Hari Ini
- VIVA.co.id/Jeffry Yanto
VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini menggelar rapat uji publik empat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait dengan tahapan pemilu 2019. Salah satu yang dibahas adalah PKPU tentang aturan kampanye calon presiden dan calon wakil presiden 2019.
Ketua Komisioner KPU Arif Budiman menyatakan, empat PKPU yang diuji publik hari ini dibahas bersama-sama perwakilan partai politik peserta pemilu, Bawaslu, perwakilan DPR RI, dan pegiat pemilu atau NGO. Salah satunya adalah PKPU tentang kampanye pemilihan presiden 2019 mendatang.
"Iya nanti PKPU kampanye mengatur soal salah satunya kampanye capres, lalu juga mengatur semua hal terkait kampanye, baik dalam pileg, pilpres, siapa yang terlibat, apa aja yang boleh dan tak boleh, dan lain sebagainya. Nanti diatur semua," kata Arif Budiman di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin 19 Maret 2018.
Ia menambahkan, selain aturan tentang kampanye, aturan yang akan dibahas bersama-sama adalah peraturan KPU tentang Penyerahan Syarat Dukungan, Penelitian dan Verifikasi Perseorangan calon peserta pemilu dan pencalonan Anggota DPD dalam penyelenggaraan Pemilu 2019.
Ketiga, peraturan KPU lainnya yang akan dibahas terkait dengan aturan Dana Kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilu 2019. Dan keempat, Peraturan KPU tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu 2019.
"Dari hasil uji publik nanti kami akan rumuskan, apakah ada yang perlu diperbaiki atau tidak. Kemudian untuk draft PKPU yang belum dikonsultasikan dengan pemerintah dan DPR RI kita akan konsultasikan," ujarnya.