Dicopot Golkar, Mahyudin Bisa Bawa ke Ranah Hukum
VIVA - Politisi Partai Golkar Mahyudin tidak peduli dengan keputusan partainya yang menunjuk Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto, sebagai Wakil Ketua MPR menggantikannya. Dia mengaku akan tetap melaksanakan tugas sebagai Wakil Ketua MPR seperti biasanya.
"Saya tetap melaksanakan tugas sebagai waka MPR, sambil melihat situasi," kata Mahyudin kepada VIVA, Senin 19 Maret 2018.
Mahyudin tidak melihat alasan rasional dan objektif dalam pergantiannya itu, misalnya dari sisi undang-undang yang berlaku. Karena itu, bisa saja dia mengambil langkah hukum.
"Tidak menutup kemungkinan, ini akan masuk ke ranah hukum," kata dia lagi.
Setelah keputusan tersebut, Mahyudin pun tidak tahu akan diberi tugas baru seperti apa. Namun, dia memilih untuk tetap di MPR saja.
"Bukan berarti saya menerima atau tidak, dalam posisi ini saya lebih taat kepada aturan hukum yang berlaku," tuturnya.
Sebelumnya, Mahyudin mengatakan bahwa keputusan DPP Partai Golkar yang menggantinya dengan Titiek Soeharto sebagai Wakil Ketua MPR tidak relevan dan bertentangan dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014.
Dia menuturkan, pimpinan MPR hanya bisa diganti apabila memenuhi tiga syarat yaitu meningggal dunia, mengundurkan diri, dan berhalangan tetap.
"Nah, saya tidak masuk ketiga-tiganya," ujarnya.
Mahyudin tidak melihat ada alasan yang rasional dan objektif atas keputusan pergantian dirinya tersebut. Dia menilai, keputusan itu hanya keputusan pribadi dari Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.
"Tidak ada alasan, subjective-nya Airlangga saja," kata Mahyudin.