Demokrat: Ada Muatan Politis Penetapan Tersangka JR Saragih

Pasangan Cagub Cawagub Sumut JR Saragih dan Ance Selian
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi

VIVA – Partai Demokrat masih terus mendalami penetapan tersangka Jopinus Romli Saragih oleh kepolisian atas kasus dugaan menggunakan dokumen palsu. Demokrat pun menyiapkan beberapa langkah hukum membantu Saragih, salah satunya praperadilan.

"Kita pra peradilan kan penetapan status tersangka yang tidak memenuhi prosedural hukum yang tepat," kata Sekretaris Jenderal Demokrat Hinca Panjaitan lewat pesan tertulisnya, Jumat 16 Maret 2018.

Terkait penetapan tersangka calon gubernur Sumatera Utara yang diusung oleh Demokrat itu, Hinca merasa ada kaitan politis. "Saya setuju dengan pendapat publik ini, kental aroma politisnya," ujarnya.

Hinca merasa ada ketidakadilan dalam proses Saragih ini. Dia mengklaim masyarakat jadi terganggu karena langkah yang dilakukan oleh tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu ini.

"Sebaiknya Polri bisa merasakan perasaan publik di Sumut yang terguncang atas kejadian ini. Perasaan masyarakat untuk memilih pemimpinnya sebagai hak dasarnya menjadi sangat terganggu," kata Hinca.

Seperti diketahui, usai dinyatakan tidak lolos sebagai Calon Gubernur Sumatera Utara oleh Komisi Pemilihan Umum, JR Saragih malah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan menggunakan dokumen palsu. Status tersangka politisi Demokrat itu ditetapkan oleh tim Sentra Gakkumdu Sumut.

"Jadi berdasarkan hasil gelar Tim Sentra Gakkumdu hari ini, saudara JRS (JR Saragih) ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan menggunakan surat palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 184 UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol. Andi Rian kepada wartawan di Kantor Bawaslu Sumut di Medan.