JR Saragih Kembali Tak Lolos Sebagai Cagub Sumut
- ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi
VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara kembali tidak meloloskan Jopinus Ramli (JR) Saragih sebagai calon Gubernur Sumut di Pilkada serentak 2018.
KPU menilai, JR Saragih tidak memenuhi syarat sebagai calon gubernur. "Kami sudah memutuskan bahwa tidak ada perbedaan dengan surat keputusan sebelumnya, yakni status Bapak JR Saragih tetap tidak memenuhi syarat (TMS)," ucap Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga kepada wartawan di Kantor KPU Sumut di Medan, Kamis sore, 15 Maret 2018.
Putusan KPU itu berdasarkan Berkas Acara Pelaksanaan Putusan Bawaslu Sumut Nomor 01/PS/BWSL.SUMUT.02.00/II/2018 di Kantor KPU Sumut. Dengan ini, untuk kedua kalinya, pasangan yang diusung Partai Demokrat itu gagal maju memperebutkan posisi orang nomor satu di Sumut ini.
Benget menjelaskan, putusan KPU Sumut merujuk dari keputusan musyawarah penyelesaian sengketa Pemilihan Gubernur Sumut di Kantor Bawaslu Sumut, Sabtu, 3 Maret 2018 lalu.
Dalam keputusan tersebut, yang dilegalisir ulang adalah fotocopy ijazah. Bukan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) seperti yang dilegalisir oleh JR Saragih. "Kami tetap mengacu pada putusan Bawaslu," tutur Benget.
Sementara itu, Ance Selian selaku wakil pihak JR Saragih, menolak menerima Berkas Acara Pelaksanaan Putusan Bawaslu Sumut tersebut. Ance yang berharap ada dialog dengan komisioner KPU Sumut atas hasil pleno tersebut justru tidak dilayani. Hal ini membuat Ance tidak bisa berbuat apa-apa dan langsung meninggalkan Kantor KPU Sumut.
Untuk diketahui, JR Saragih-Ance Selian untuk maju di Pilkada 2018 ini, didukung oleh Demokrat, PKB dan PKPI. Hal serupa juga dialami pada pleno dilakukan KPU Sumut untuk penetapan paslon di Pilgub Sumut. Dikarenakan, fotocopy ijazah milik JR Saragih tidak memenuhi syarat. (mus)