Tiga Wakil Ketua MPR Baru, Dilantik Minggu Depan

Ketua MPR, Zulkifli Hasan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Nur Faishal (Surabaya)

VIVA - Sesuai peraturan, 30 hari setelah disahkan DPR, Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) berlaku meski tak diteken oleh presiden.

Ketua MPR, Zulkifli Hasan menyatakan, bagi pihak-pihak yang tidak puas dipersilakan melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. "Jadi sudah berlaku hari ini, oleh karena itu, satu-sataunya cara bagi publik yang tidak setuju bisa menggugat ke MK," kata Zulkifli di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 15 Maret 2018.

Dengan berlakunya UU MD3, Zulkifli mengakui saat ini pihaknya sedang mempersiapkan tiga Wakil Ketua MPR yang baru. Hal itu akan dilakukan setelah DPR melakukan rapat paripurna. Karena sesuai revisi UU MD3, DPR juga akan mendapat satu wakil ketua baru.

"DPR akan paripurna hari Selasa. MPR Selasa atau Rabu, sama karena UU MD3 sudah disahkan ya tentunya kami laksanakan," ujarnya menambahkan.

Mengenai apakah tiga fraksi partai politik yang ada di kompleks parlemen sudah menyerahkan nama calon Wakil Ketua MPR yang baru, Zulkifli menyatakan belum. "Mungkin satu dua hari ini kan rapat gabungan bisa langsung diserahkan," ujarnya.

Meski begitu, Ketua Umum PAN ini mengungkapkan sudah mendapat bocoran tiga nama calon Wakil Ketua MPR baru. Para calon ini berasal dari PDIP, PKB dan Gerindra. "Ada sahabat saya Cak Imin, kawan kita itu yang profesor Pancasila mudah-mudahan Ahmad Basarah, kemudian Gerindra saya kira Ahmad Muzani," katanya.

DPR telah merevisi UU MD3 untuk menambah kursi pimpinan DPR dan MPR. Pimpinan DPR diperuntukkan untuk PDI Perjuangan. Sementara, pimpinan MPR akan ditambah untuk PDIP, Gerindra, dan PKB. (mus)