Tugas di KPK Tuntas, Aris Budiman Belum Ada Posisi di Polri
- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
VIVA – Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (Dirdik KPK), Brigadir Jenderal Aris Budiman kembali ke institusi Polri. Hal ini dipastikan dengan diajukannya tiga nama perwira menengah berpangkat Komisari Besar Polisi guna menggantikan Aris Budiman di KPK.
Usai kembali, Polri belum dapat memastikan posisi apa yang diemban Aris Budiman di Korps Bhayangkara. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri, Brigjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan, jenjang karir Aris Budiman masih panjang. Sejumlah posisi berpeluang menjadi tempat karir Aris Budiman selanjutnya.
"Mungkin saja bisa jadi direktur di salah satu satuan kerja, jadi kepala biro, bahkan jadi kapolda," kata Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 13 Maret 2018.
Dia menegaskan, Aris akan kembali ke institusi Polri lantaran masa tugas di KPK telah habis. Iqbal membantah, penyebab Aris kembali ke Polri karena memiliki masalah selama menjabat Dirdik KPK.
"Karena masa jabatan selesai, bukan karena masalah. Siapa yang tugas di KPK dan sudah selesai bisa kembali ke institusinya," ujar mantan Kapolrestabes Surabaya itu.
Iqbal pun meyakini, Aris akan tetap bekerja secara profesional dan optimal setelah kembali ke Polri nanti, meski mendapatkan gaji yang lebih kecil dibandingkan di KPK. Iqbal berharap, Aris akan membawa semangat kerja positif yang ada di KPK ke Polri.
"Begitu juga Pak Aris kembali ke institusi mungkin beliau tidak melihat gaji dan lebih bersemangat karena ini rumahnya sendiri," ucap dia.
Polri resmi telah mendaftarkan tiga perwira menengah berpangkat komisaris besar untuk menggantikan Aris sebagai Dirdik KPK. Mereka adalah, Edy Supriyadi, Andy Hartoyo, dan Djoko Poerwanto.
Sebelumnya, Aris mengaku siap ditempatkan di mana pun setelah masa tugasnya di KPK usai.
"Saya selalu dinas di mana saja siap. Siap di mana saja. Itu," kata Aris, usai menghadiri acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK tentang Penanganan Korupsi dalam Pelaksaan Pilkada Serentak 2018, di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, Selasa 6 Maret 2018.
Aris pernah dianggap melanggar kode etik lantaran hadir dalam rapat bersama Pansus Angket KPK di DPR pada akhir Agustus 2017. Rekomendasi Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) KPK soal dugaan pelanggaran etik itu telah terbit. Namun, pimpinan KPK hingga kini belum mengeluarkan sanksi kepada Aris.
Aris menduduki posisi Direktur Penyidikan KPK sejak 16 September 2015. Nama Aris mencuat ketika hadir dalam rapat bersama Pansus Angket KPK, meski tak mendapat izin dari pimpinan KPK. Dalam rapat tersebut, Aris mengungkapkan ada friksi di dalam tubuh KPK, khususnya dengan 'geng' Novel Baswedan. Ia menyebut Novel sangat powerfull di KPK layaknya komisioner. Saking berpengaruhnya, Novel bahkan bisa mengubah arah kebijakan pimpinan KPK. (mus)