Presiden Baca Peta Politik sebelum Putuskan Sikap soal UU MD
- VIVA/Agus Rahmat
VIVA – Presiden Joko Widodo dijadwalkan menentukan sikap atas Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau disebut juga UU MD3 pada 14 Maret.
"Nantinya waktunya pada tanggal 14 Maret, tepat satu bulan sesuai dengan konstitusi, atau tepat sebulan undang-undang tersebut disepakati DPR melalui sidang paripurna," kata Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung di kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri, Sumedang, Jawa Barat, pada Kamis, 8 Maret 2018.
Pramono menolak mengungkapkan apakah Presiden telah menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) jika UU MD3 bila tidak ditandatanganinya. Presiden masih mengkaji undang-undang itu dan belum menyiapkan apa pun untuk menerbitkan perppu.
Presiden, kata Pramono, juga terus mendengarkan masukan dan saran dari banyak pihak, mulai pakar, aktivis, hingga partai politik.
"Tapi sekali lagi Presiden membaca peta politik yang ada. Kemudian mengenai beberapa pasal yang muncul ada beberapa alternatif yang bisa dilakukan. Apakah dikeluarkan perppu atau masyarakat melakukan judicial review (uji materi) di MK (Mahkamah Konstitusi),” ujarnya.
Pramono memastikan Presiden lebih suka mempertimbangkan usulan dari ahli hukum tata negara dan respons masyarakat tentang UU MD3.