Jokowi Siapkan Opsi Perppu UU MD3
- VIVA.co.id/ Agus Rahmat.
VIVA - Karena belum ditekennya UU MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD) oleh Presiden Joko Widodo, maka pelantikan pimpinan baru DPR yang berasal dari PDI Perjuangan belum bisa dilakukan dalam sidang pembukaan dewan pada Senin, 6 Maret 2018.
Presiden Jokowi sendiri mengakui belum memutuskan apakah menandatangani undang-undang yang telah disepakati DPR itu. Walaupun jika lewat sepekan lagi maka berdasarkan peraturan undang-undang tersebut sudah sah.
Jokowi mengaku masih belum mendapatkan laporan memilih opsi yang mana. Termasuk, opsi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu).
"Saya sudah perintahkan untuk mengkaji apakah tanda tangan atau tidak tanda tangan, ataukah dengan Perppu. Sampai saat ini saya belum dapatkan," kata Jokowi saat meninjau Sirkuit Sentul, Bogor Jawa Barat, Selasa, 6 Maret 2018.
Jokowi mengatakan kalau nanti sudah ada masukan yang tepat menyikapi UU MD3 tersebut, ia akan menyampaikan ke publik. "Kalau sudah nanti saya sampaikan," katanya.
Seperti diketahui, setelah melalui pembahasan dengan pemerintah, DPR melalui paripurna pada 12 Februari 2018 mensahkan RUU MD3 menjadi undang-undang, dan menunggu diteken Presiden Jokowi untuk disahkan. Namun, karena menuai kritik publik, Presiden Jokowi urung meneken hingga kini. Ada tiga pasal yang menjadi persoalan.
Pasal 73:
Ayat (5) Panggilan paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pimpinan DPR mengajukan permintaan secara tertulis kepada kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia paling sedikit memuat dasar dan alasan pemanggilan paksa serta nama dan alamat badan hukum dan atau warga masyarakat yang dipanggil paksa, dan
b. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia memerintahkan kepala kepolisian daerah di tempat domisili badan hukum dan atau warga masyarakat yang dipanggil paksa untuk dihadirkan memenuhi panggilan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Ayat (6) Dalam hal menjalankan panggilan paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menyandera badan hukum dan atau warga masyarakat untuk paling lama 30 hari.
Ayat (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanggilan paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dan penyanderaaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 122 huruf K
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 121A, MKD bertugas:
Mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.
Pasal 245
Pemanggilan dan permintaan keterangan pada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari presiden setelah mendapat pertimbangan dari MKD.
Ketua Badan Legislasi, Supratman Andi Agtas, mempersilakan pasal-pasal yang baru disahkan DPR dalam UU MD3 untuk digugat ke Mahkamah Konstitusi. Sepanjang penggugat memiliki kedudukan hukum, DPR mempersilakan.
"Semua pasal bisa di-review, itu hak warga negara sepanjang punya legal standing. Yang tak boleh ajukan gugatan hanya DPR dan pemerintah. Di luar itu boleh," kata Supratman saat dihubungi, Selasa, 13 Februari 2018. (ase)