Nasdem Minta UU MD3 Dicabut
- ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
VIVA - Ketua Fraksi Nasdem, Johnny G Plate, meminta pimpinan DPR untuk mencabut keputusan soal pengesahan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Permintaannya ini menjadi aspirasi masyarakat saat ia melakukan reses.
"Beberapa hal yang menyolok dalam menjaring aspirasi saat reses. Salah satu diantaranya permohonan terkait UU MD3. Masyarakat yang kami jumpai memohon dengan hormat agar Pimpinan DPR segera berkonsultasi kepada presiden mencari jalan untuk mencabut kembali keputusan paripurna terkait UU MD3," kata Johnny saat interupsi di sidang paripurna DPR, gedung DPR, Jakarta, Senin 5 Maret 2018.
Ia meyakini kalau pimpinan DPR bisa menemukan jalan keluar terbaik dan mencabut UU MD3 maka masyarakat akan mendukung dan mengapresiasinya. Ia pun meminta pimpinan DPR agar mengagendakan rapat konsultasi.
"Untuk itu kami meminta pimpinan DPR mengagendakan rapat konsultasi dengan Presiden untuk mencabut kembali usulan tersebut," kata Johnny.
[Baca juga: Novanto: JK Masih Bagus Jadi Cawapres]
Menanggapi hal ini, Anggota Fraksi PDIP, Henry Yosodiningrat meminta agar tak bersikap berlebihan terhadap UU MD3. Sebab ia menilai tak ada urgensinya agar dicarikan solusi terhadap UU MD3.
"Bukankah di dalam pengesahan UU MD3 kita sama-sama tahu telah dilakukan pengesahan DPR bersama dengan pemerintah. Pihak pemerintah diwakili menkumham. Artinya UU sudah tidak ada persoalan karena sah secara hukum tinggal diundangkan," kata Henry pada kesempatam yang sama.
Menurutnya, Presiden Jokowi juga belum pernah menyatakan ketidaksetujuannya. Atau belum pernah menyatakan menolak UU MD3 yang sudah disahkan DPR.