PBB Diloloskan Bawaslu ke Pemilu, KPU Mau Siap Banding

Komisioner KPU, Hasyim As'yari saat menghadiri sidang adjudikasi di Bawaslu.
Sumber :
  • Fajar GM

VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menutup kemungkinan akan melakukan banding atas dikabulkannya gugatan Partai Bulan Bintang (PBB) atas keputusan KPU oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). PBB, oleh Bawaslu dalam hasil sidang malam tadi, berhak ikut Pemilu 2019 dan ini sekaligus menggugurkan putusan KPU.

Namun Komisioner KPU, Hasyim As'yari, menyampaikan pihaknya segera menggelar rapat pleno pada Senin, 5 Maret 2018, guna membahas hal-hal yang bisa ditempuh guna menyikapi keputusan Bawaslu.

"Semua kemungkinan akan disiapkan dan diperbolehkan undang-undang. Nah makanya, kemudian kita akan bahas, apa saja yang diatur undang-undang itu, kemudian sikap apa yang akan diambil oleh KPU terhadap keputusan Bawaslu," ujar Hasyim usai sidang adjudikasi di Bawaslu, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu, 4 Maret 2017.

Menurut Hasyim, diatur undang-undang, KPU memiliki waktu hingga tiga hari untuk melaksanakan keputusan Bawaslu. Dengan demikian, KPU juga akan sesegera mungkin merumuskan tindak lanjut dari putusan Baswalu yang mengabulkan seluruh permohonan Patai Bulan Bintang.

"Terhadap putusan itu, kami di KPU akan membahas, akan kita pelajari, dan kemudian akan menentukan sikap ya, terhadap putusan Bawaslu terhadap putusan yang diajukan PBB yang dikabulkan ini," ujar Hasyim.

Sebelumnya diberitakan, Bawaslu mengabulkan gugatan PBB terhadap KPU atas tidak ditetapkannya parpol itu menjadi peserta Pemilu 2019.

Dalam pembacaan putusan, Ketua Bawaslu, Abhan, menyatakan bahwa permohonan PBB dikabulkan seluruhnya. Dengan demikian, PBB menjadi peserta Pemilu 2019, dan diktum kedua Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2019 tertanggal 17 Februari 2018, batal.

"Memerintahkan KPU untuk melaksanakan keputusan ini paling lama tiga hari sejak keputusan dibacakan," ujar Abhan.

Baca juga:

Yusril Siap Melawan Jika KPU Banding atas Putusan Bawaslu

Yusril Curiga PBB Sengaja Digugurkan agar Gagal Ikut Pemilu

(ren)