Calon Kepala Daerah yang Ditangkap KPK Masih Boleh Kampanye

Ilustrasi warga tengah mencoblos.
Sumber :
  • REUTERS/Beawiharta

VIVA – Dua bulan terakhir Operasi Tangkap Tanga (OTT), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencokok lima calon kepala daerah peserta Pilkada serentak 2018. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilarang berkampanye langsung oleh KPK, namun para calon kepala daerah ini tetap masih bisa berkampanye menggunakan media sosial.

"Jadi yang bisa dilakukan adalah kampanye dengan metode atau bentuk yang lain, melalui media elektronik," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari, di gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat 2 Maret 2018.

Selain itu, kampanye para calon kandidat itu bisa dilakukan lewat media lain yang sudah disediakan oleh KPU. "Seperti menggunakan alat peraga (Spanduk, baliho dan lain-lain). Kan media kampanye bisa macam-macam," ungkapnya.

Hasyim menegaskan, status tersangka yang melekat pada calon kepala daerah tak menggugurkan statusnya sebagai peserta pilkada. "Haknya tetap, pencalonan tetap jalan terus dan tetap bisa kampanye," ucapnya.

Bahkan menurut Hasyim jika terpilih dan divonis bersalah, maka calon tersebut harus tetap dilantik sebagai kepala daerah. "Dilantik untuk nanti diganti kalau sudah jadi kepala daerah," ucap dia.

Hasyim mengingatkan, banyaknya calon kepala daerah yang terjaring OTT KPK dimaksudkan sebagai peringatan bagi partai politik dalam melakukan perekrutan.

"Dalam posisi ini yang mencalonkan adalah partai politik. Jadi proses rekrutmen menjadi suatu yang penting, track record orang-orang ini harus jelas dan harus hati-hati ketika mengajukan atau mencalonkan profil tertentu," kata dia.

Kepala daerah yang terjaring OTT adalah calon gubernur (cagub) Sulawesi Tenggara (Sultra), Asrun. Asrun yang merupakan mantan wali kota Kendari ini sudah resmi menjadi Cagub Pilkada Sultra 2018.

Lalu, Mustafa yang merupakan calon Gubernur Lampung, Nyono Suharli Wihandoko yang merupakan calon Bupati Jombang, Marianus Saeyang cagub Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Imas Aryumningsih cabup Subang. (one)