Foto Ada di Selebaran Muslim Cyber Army, Aher Tak Tahu

Foto Aher dalam selebaran acara Muslim Cyber Army.
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace Meyer

VIVA – Nama Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan alias Aher jadi viral di media sosial. Sebab, wajah Aher terpampang jelas dalam sebuah poster workshop yang diadakan oleh kelompok Muslim Cyber Army.

Kelompok ini baru saja dibongkar oleh polisi. Kelompok Muslim Cyber Army atau MCA adalah sindikat penyebar isu-isu hoaks dan provokatif di media sosial. Setidaknya ada enam orang yang merupakan anggota inti yang ditangkap.

Selebaran yang mengumumkan acara Muslim Cyber Army bertajuk 'one day workshop cyber dakwah' itu diselenggarakan pada Rabu 20 Desember 2017. Dalam selebaran itu, tampak ada foto Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan atau Aher yang disebut jadi salah satu bintang tamu acara itu.

Ketika dikonfirmasi, Aher membantah jadi pembicara dalam acara yang sudah lewat itu. Ketika ditanya apa benar acara itu tahun lalu, dia juga mengaku tidak tahu-menahu.

"Enggak enggak (jadi pembicara). Tidak. Tidak," ucap Aher di kediaman Ketua Umum Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis 1 Maret 2018.

Aher mengaku tak ada undangan padanya soal acara itu. Ia menduga, mungkin memang di acara itu mau mengundangnya, tapi ia mengaku tak tahu sama sekali soal acara tersebut.

"Tidak ada undangan apa-apa. Tidak ya tidak. Mungkin mau undang saya. Tapi saya tidak tahu. Saya tidak diundang. Saya tidak datang," katanya lagi.

Sementara itu, polisi sudah menahan enam anggota inti tim tersebut, yaitu Muhammad Luth, 40 tahun, Rizki Surya Dharma, 35 tahun, Ramdani Saputra, 39 tahun, Yuspiadin, 24 tahun, Ronny Sutrisno 40 tahun, dan Tara Arsih Wijayani, 40 tahun.

Mereka dikenakan pasal Pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal Juncto Pasal 4 huruf b angka 1 Undang Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 33 UU ITE.