UU MD3 Bisa Dilaksanakan Meski Jokowi Tak Tanda Tangan
- VIVA.co.id/Danar Dono
VIVA - Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto, mengatakan Undang Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD atau UU MD3 tetap bisa dijalankan meskipun Presiden Joko Widodo tak menandatangani undang-undang yang baru disahkan DPR tersebut. Meskipun dia mengakui bahwa menandatangani suatu undang-undang merupakan kewenangan presiden.
"Memang aturannya dalam jangka waktu tertentu apabila presiden tidak menandatangani dianggap tidak menolak, sehingga tetap masih bisa dilaksanakan," kata Agus di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 21 Februari 2018.
Ia menduga Presiden melihat perkembangan terakhir soal UU MD3 soal wacana akan adanya gugatan terhadap undang-undang tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Sehingga nantinya tentu akan berkaitan juga dengan Presiden.
"Sehingga ini semuanya kita lihat bagaimana proses ini berlangsung dan tentu kita melaksanakan apa-apa yang telah kita sepakati dan bisa laksanakan, kita lihat prosesnya saja. Hasil tentunya akan sesuai dengan proses," kata Agus.
Ia pun sempat mendengar adanya rencana gugatan uji materi tersebut. Ia menghargai dan menilai tepat bagi mereka yang tak sepaham dengan perubahan UU MD3 maka bisa menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi.
"Rasanya tidak seperti itu (pembahasan UU MD3 terburu-buru) karena banyak juga UU yang kita bahas sampai bertahun-tahun di judicial review, ada dimenangkan dan dikalahkan," kata Agus.
DPR resmi mengesahkan UU MD3. Beberapa pasal menjadi kontroversi salah satunya adalah rumusan pasal 122 yang mengatur MKD dapat menindak seseorang atau kelompok yang merendahkan kehormatan dewan dan ini dapat membungkam kebebasan masyarakat untuk berpendapat. Kemudian pasal 73 ayat 5 yang membolehkan mereka melakukan penyanderaan terhadap pihak-pihak yang menolak hadir saat mereka panggil. (ase)