Bamsoet Pasang Badan soal UU MD3
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA – Publik mulai ramai menolak keputusan DPR yang mensahkan revisi UU MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD). Penolakan karena dianggap sebagai cara DPR membungkam kritik publik ke lembaga tersebut.
Ketua DPR Bambang Soesatyo mengaku, akan pasang badan dengan keputusan yang diambil dewan tersebut. Meskipun, menurutnya tidak benar institusi yang ia pimpin itu anti terhadap kritik.
Politisi Partai Golkar itu mengaku, pasal antipenghinaan parlemen dalam UU MD3 tidak akan digunakan untuk memidanakan pengkritik DPR.
"Karena sebenarnya secara substantif tidak ada yang berbeda dengan UU MD3 sebelumnya," kata Bambang, Jumat 16 Februari 2018.
Mantan ketua komisi III DPR (membidangi masalah hukum) itu menegaskan, bahwa kritik sangat dibutuhkan lembaga tersebut. Sementara kritik berbeda dengan fitnah atau penghinaan.
Menurut dia, fitnah dan atau penghinaan adalah delik aduan. Sehingga DPR bisa membedakan mana kritik mana fitnah atau penghinaan. Karena delik aduan, juga harus melalui pelaporan terhadap polisi.
Namun atas keputusan DPR itu, Bamsoet biasa ia dipanggil, siap untuk bertanggungjawab.
"Dan kalau ada orang yang patut dipersalahkan dengan lolosnya UU MD3 itu, sayalah orangnya. Sebagai ketua DPR, sayalah yang bertanggung jawab,” katanya. (mus)