DPR: Pasal Penghina DPR Bukan Delik Pidana
VIVA - Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, pasal 122 huruf k bukanlah pasal delik pidana. Sehingga tak akan ada sanksinya.
"Nggak ada sanksinya. Itu bukan delik pidana. Ini tafsirnya terlalu jauh ditafsirkan publik," kata Supratman dalam diskusi di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2018.
Ia mempertanyakan apa yang mau ditakuti dari pasal tersebut. Sebab, ada tak ada pasal tersebut, sebenarnya tiap anggota DPR bisa melaporkan sendiri-sendiri.
"Cuma kami pikir tiap anggota DPR 560 orang mau melaporkan sendiri. Maka kita beri kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD melaporkan," kata Supratman.
Ia menyatakan, MKD hanya diberi tugas mewakili DPR untuk mengambil langkah hukum jika ada kehormatan yang dilanggar. Ini sama dengan contoh anggota komisi III DPR mewakili DPR hadir dalam sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi.
"Nggak ada ancaman buat pengkritik," ujarnya.
Sebelumnya, DPR telah mengesahkan UU MD3. Salah satu pasal dalam revisi UU MD3 mengatur wewenang MKD untuk mengambil langkah hukum atau langkah lain terhadap perorangan, kelompok orang atau badan hukum yang dianggap merendahkan kehormatan DPR dan anggotanya. (mus)