Mahfud MD: DPR Kacaukan Ketatanegaraan

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agus Rahmat

VIVA – Disahkannya revisi UU MD3 oleh DPR, membuat lembaga itu semakin perkasa. Karena, di  antara pasal tambahan adalah yang mengkritik atau dianggap menghina DPR, bisa dipidana.

Menurut pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, keputusan DPR seperti itu memang tidak sejalan dengan ketatanegaraan yang ada.

"DPR itu sudah mengacaukan garis-garis ketatanegaraan. Soalnya problem etik dicampur aduk dengan problem hukum," kata Mahfud, di Kantor Kepala Staf Kepresidenan, Bina Graha Jakarta, Rabu 14 Februari 2018.

Urusan penghinaan terhadap suatu lembaga, adalah tugas penegak hukum seperti Kepolisian. Sementara di UU MD3 yang baru disahkan, sama saja DPR mencampuri masalah hukum, yang harusnya tidak boleh.

"Misalnya orang dianggap menghina DPR atau apa, itu nggak perlu Dewan Etik, sudah ada hukumnya. KUH Pidana menghina atau mencemarkan pejabat publik atau lembaga publik, kan sudah ada hukumnya. Kenapa dimasukkan bahwa MKD yang harus melapor dan melakukan proses hukum," ujar mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu menjelaskan.

Untuk persoalan hukum, kata dia, adalah wewenang lembaga nomokrasi. Yakni pengadilan, polisi maupun jaksa. Bukan DPR, seperti yang tercermin dalam UU MD3 tersebut.

"Itu sudah menjadi penegak hukum, padahal itu lembaga demokrasi," kata Mahfud. (mus)