Tugas Wakil Ketua DPR yang Baru Masih Dibahas

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, tugas wakil ketua DPR yang baru diusulkan mengurusi sektor hubungan kelembagaan. Sehingga bisa menjembatani hubungan antara pemerintah dengan DPR.

"Karena ada tambahan satu kan. Kita lagi bahas dia wakili sektor apa. Ada yang usulkan sektornya itu hubungan kelembagaan. Karena memang fungsi kehadiran PDIP di pimpinan itu tadinya untuk memperbaiki komunikasi antara pemerintah dan DPR," kata Fahri di gedung DPR, Jakarta, Rabu 14 Februari 2018.

Ia menambahkan, usulan itu rencananya akan didiskusikan setelah pelantikan pimpinan DPR yang baru. Sebab, rencananya sebelum reses akan dilakukan pelantikan terhadap pimpinan DPR yang baru.

"Dalam reses ini tadinya pimpinan akan berkoordinasi dengan pimpinan baru untuk bagi tugas," kata Fahri.

Ia menjelaskan, persoalannya hingga kini masih belum ada kepastian soal nomor UU MD3 yang baru disahkan. Sebab kalau UU tersebut telah diundangkan maka pimpinan DPR bisa melakukan rapat Badan Musyawarah atau Badan Musyawarah dan melantik pimpinan DPR yang baru.

"Kalau paripurnanya berlangsung tanpa Bamus ya berarti surat belum masuk. Nomor belum ada," kata Fahri.

Sebelumnya, DPR mengesahkan UU MD3 yang di dalamnya memuat aturan penambahan satu kursi pimpinan DPR dan tiga pimpinan MPR. Adapun pimpinan DPR akan diberikan pada PDIP. Lalu kursi pimpinan MPR akan diberikan pada PDIP, Gerindra, dan PKB. (mus)