Lantik Pimpinan, DPR Tunggu UU MD3 Disahkan Jokowi

Wakil Ketua Dewan Pembina Demokrat, Agus Hermanto.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Dewan Perwakilan Rakyat menggelar Sidang Paripurna pada hari ini, Rabu 14 Februari 2018. Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengungkapkan, kecil peluangnya dalam sidang ini dilakukan pelantikan pimpinan DPR-MPR yang baru, pascapengesahan revisi Undang-undang MD3.

"Rasanya, sebentar lagi rapat paripurna akan dilaksanakan, sehingga menurut saya pelantikan hari ini (kemungkinannya) kecil sekali," kata Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat.

Hal itu, karena DPR masih menunggu surat balasan dari Presiden Joko Widodo mengenai pengesahan atau penomoran UU itu dari pemerintah. Sementara itu, untuk dilantik, mekanisme penomoran UU itu tak bisa dilewatkan.

"Tentunya, sekarang belum ada suratnya. Kalau paripurna jalan sebelum surat, kan enggak mungkin," ujar Agus.

Agus menyatakan, DPR siap saja menggelar pelantikan sesegera mungkin jika UU MD3 itu sudah benar-benar diundangkan. Pimpinan DPR menunggu tindak lanjut dari pemerintah tersebut.

"Tentunya, pelantikan wakil ketua DPR yang sesuai UU MD3 itu kan (UU-nya) harus ditandatangani Presiden terlebih dahulu, kemarin kan (revisi) baru diputuskan," ucap politikus Partai Demokrat ini.

Sebelumnya, UU MD3 hasil revisi telah disahkan dalam Sidang Paripurna DPR lalu. Berdasarkan UU ini, pimpinan DPR bertambah menjadi satu kursi dan pimpinan MPR bertambah tiga kursi.