Fadli Zon: UU MD3 Tak Bermaksud Halangi Kritik
- VIVA.co.id/Lilis Khalis
VIVA – Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai masyarakat masih bisa mengkritik DPR, meskipun sudah ada revisi Undang Undang MD3 yang baru. Dia mempersilakan masyarakat untuk tetap mengkritik.
"Nah, mungkin yang terkait di sini adalah yang menyangkut masalah penghinaan atau fitnah. Tapi kalau mengkritik saya kira enggak ada berubah," kata Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 13 Februari 2018.
Politikus Partai Gerindra ini mempersilakan jika masyarakat mengajukan judicial review UU ini ke Mahkamah Konstitusi. Dia hanya menyampaikan revisi ini telah melalui pembahasan panjang di DPR.
"Tentu apa yang dihasilkan kemarin itu sudah melalui proses pembahasan panjang. Ada yang setuju ada yang tidak setuju. Ada yang secara pribadi tidak setuju dan ada juga setuju. Tapi itu hasil sejauh ini yang maksimal yang terjadi dari proses Pansus Baleg dan sampai sidang paripurna yang saya pimpin kemarin," ujarnya.
Karena itu, dia menilai UU MD3 ini tak bermaksud untuk antikritik. Fadli juga mengaku sepakat tidak boleh ada kriminalisasi terhadap pihak-pihak yang mengkritik DPR.
"Saya kira maksud dari UU tersebut yang dibuat itu, bukan berarti menghalangi kritik. Sama sekali tidak," kata Fadli.
Sebelumnya, revisi UU MD3 telah disahkan dalam Sidang Paripurna pada Senin 12 Februari 2018. Dari delapan fraksi yang ada, dua fraksi menyatakan menolak pengesahan ini, yakni Fraksi Partai Persatuan Pembangunan dan Fraksi Nasdem.