Ada Verifikasi Asli Papua, Pengumuman Paslon Molor Sepekan

Rapat pleno KPU Papua
Sumber :
  • VIVA.co.id/Banjir Ambarita

VIVA – Komisi Pemilihan Umum Papua menunda pengumuman penetapan pasangan calon Pilgub Papua. Jadwal yang seharusnya serempak secara nasional Senin 12 Februari menjadi molor pada Selasa 20 Februari.

Penundaan penetapan ini karena belum adanya proses verifikasi terhadap pasangan calon untuk membuktikan para kandidat sebagai orang asli Papua oleh Majelis Rakyat Papua (MRP).

Ketua KPU Provinsi Papua, Adam Arisoi, mengatakan hingga rapat pleno penetapan dibuka pukul 23.00 WIT, pihaknya belum juga menerima berkas pasangan calon dari MRP. Ia kemudian memberikan kesempatan kepada MRP untuk memberikan penjelasan kepada dua pasangan calon dan partai politik pendukung terkait proses yang sudah dilakukan.

Wakil Ketua MRP Jimmy Mabel mengatakan, hingga saat ini Senin 20 Februari pihaknya belum menerima berkas pasangan calon. Terkait hal ini, maka belum bisa dilakukan verifikasi keaslian para kandidat calon sebagai orang Papua.

“Semua keputusan MRP harus melalui rapat pleno yang dihadiri oleh seluruh pimpinan, hingga kini MRP belum menggelar pleno karena berkas para pasangan calon belum diterima,” kata Jimmy di Jayapura, Senin malam, 12 Februari 2018.

Dia menambahkan, pihak MRP tidak bisa mengeluarkan keputusan tanpa melalui rapat pleno. Sebab, keputusan yang dikeluarkan adalah dokumen negara.

“Bagaimana kami melampirkan hasil verifikasi sedangkan berkas pasangan calon belum kami terima,” tuturnya.

Untuk itu, kata dia, MRP memohon kepada KPU untuk menunda penetapan. Selanjutnya, agar memberikan kesempatan kepada MRP melakukan verifikasi tentang keabsahan pasangan calon sebagai Orang Asli Papua.

“Kami minta KPU jadwalkan ulang penetapan, dan memberikan MRP 7 hari kerja untuk melaksanakan verifikasi,” ujar Jimmy.

Ketua KPU Adam Arisoy menyetujui permintaan MRP. Namun juga meminta tanggapan dari Bawaslu Papua. Ketua Bawaslu Papua Fegie Y Watimena mengatakan, 7 hari kerja yang diminta MRP harus tepat waktu dan harus dibuat Berita Acaranya.

“Kalau 7 hari tidak juga ditetapkan, maka Bawaslu menganggap ini temuan atau pelanggaran Pilkada,” kata Adam.

Fegie menegaskan adanya pelanggaran karena ada pihak-pihak yang menghalangi proses tahapan Pilkada 2018 yang merupakan agenda serentak di Indonesia. “Tentu ada sanksinya,” kata Fegie.

MRP merupakan representatif kultur Papua yang diatur dalam Undang Undang Otonomi Khusus tentang Papua tahun 2001. Lembaga ini berhak memverifikasi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk memastikan pasangan calon adalah Orang Asli Papua.

Untuk Pilgub Papua 2018, ada dua pasangan calon yaitu duet Lukas Enembe-Klementinal dan Jhon Wempi Watipo-Habel Melkias Suwae.

Duet Lukas-Klementinal diusung koalisi Demokrat, Golkar, Nasdem, Hanura, PKB, PKPI, PAN, dan PKS. Sementara, pasangan Jhon Wempi-Habel diusung PDIP dan Gerindra.