KPU Siap Hadapi Sengketa Pilkada

Kantor KPU di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Pius Yosep Mali.

VIVA –  Komisi Pemilihan Umum akan mengumumkan penetapan pasangan calon (paslon) peserta pilkada serentak 2018 secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, Senin, 12 Februari 2018.

Terkait hal ini, Komisioner KPU Ilham Saputra mengungkapkan bahwa KPU telah melakukan persiapan untuk menghadapi sengketa penetapan pasangan calon pilkada serentak 2018 bila nantinya paslon tersebut tidak terima dengan keputusan yang telah ditetapkan KPU.

"Prinsipnya kami siap. Kami lebih senang jika para calon yang tidak setuju atau kemudian keberatan dengan putusan kami, melakukan jalur hukum, tidak dengan melakukan demo-demo atau intimidasi atau melakukan perusakan kantor kami," ujar Ilham saat ditemui VIVA, di Jakarta, Minggu, 11 Februari 2018.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa pihak KPU pusat telah meminta KPU Provinsi dan Kabupaten Kota untuk melakukan koordinasi dengan pihak keamanan jika ada nantinya tindakan-tindakan paslon yang berpotensi melakukan hal-hal yang tidak diinginkan.

Adapun tren sengketa yang biasanya diajukan paslon setelah penetepan, menurutnya masih didominasi oleh laporan sengketa dari paslon perseorangan.

"Yang paling banyak disoal adalah tentang persyaratan dukungan calon perseorangan atau perlakuan KPU terhadap paslon, maupun tentang administrasi, berkas-berkasnya. Sengketanya seperti itu kebanyakan," ujarnya.

Ilham juga mengungkapkan bahwa KPU telah menyediakan proses pengajuan permohonan sengketa bila nantinya ketetapan yang telah diputuskan menimbulkan ketidakpuasan dari paslon.

"Dalam hal terjadi ketidakpuasan atas penetapan paslon yang dilakukan KPU, paling lama 3 hari kerja sejak keputusan KPU ditetapkan. Paslon bisa mengajukan permohonan sengketa di Bawaslu sesuai tingkat pilkada (Provinsi, Kabupaten atau Kota)," paparnya.

Setelah permohonan sengketa diterima Bawaslu, penyelesaian sengketa dan putusan dilakukan paling lama 12 hari kerja. Bila pemohon masih tidak puas atas putusan Bawaslu, maka paslon bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) paling lama 3 hari kerja, dan PTUN akan melakukan pemeriksaan serta memutus gugatan pemohon paling lama 15 hari kerja sejak gugatan dinyatakan lengkap.

"Jika pemohon masih tidak puas dengan putusan PTUN, maka pemohon bisa mengajukan kasasi ke MA paling lama lima hari kerja," katanya. (ase)