Sudirman Yakin Tak Masuk Daftar Pemimpin Daerah Pasien KPK

Sudirman Said (tengah).
Sumber :
  • istimewa.

VIVA – Bakal calon gubernur Jawa Tengah, Sudirman Said menyatakan keikutsertaannya dalam Pilgub Jateng 2018 bersama Ida Fuaziyah bukan untuk menambah panjang daftar kepala daerah yang menjadi pasien KPK. Sebaliknya dia akan berupaya menciptakan pemerintahan yang bersih, yang berpihak pada kepentingan orang banyak.

"Kami hadir semata untuk mengisi ruang perbaikan yang ada di Jawa Tengah," kata Pak Dirman ketika berbicara dalam acara Workshop dan Konsolidasi Tim Pemenangan, Jumat 9 Februari 2018 di Bandungan, Semarang, Jawa Tengah.

Lebih lanjut Dirman, sapaan akrab Sudirman Said menyampaikan, sebagai aktivis antikorupsi, ia tidak mungkin mengkhianati perjuangan pemberantasan korupsi yang sudah puluhan tahun dijalaninya. Demikian juga halnya dengan Ida. Terbukti, selama empat periode sebagai anggota legislatif integritasnya tetap terjaga.

"Kami memiliki visi dan misi yang sama dalam membangun Jawa Tengah. Kami sepakat menciptakan pemerintahan yang bersih. Kami berjanji tidak akan mengkhianati warga Jawa Tengah dengan ikut-ikutan korupsi jika terpilih kelak," tegasnya.

Dia pun berjanji akan menciptakan lingkungan pemerintahan yang bersih apabila mendapatkan amanat tersebut. Dia akan mengajak pejabat dan birokrat untuk melawan korupsi.

"Saya tidak ingin dianggap bersih sendirian. Pejabat dan aparat di bawah saya juga harus bersih. Karena hanya dengan pemerintahan yang bersih lah pembangunan di Jawa Tengah bisa dilaksanakan dengan maksimal," ujar dia.

Saat ditanya terkait tuduhan yang diarahkan kepada Gubernur petahana dalam kasus KTP elektronik, Dirman berharap masyarakat tidak buru-buru menjatuhkan vonis. Masyarakat, katanya, harus menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah.

"Jangan buru-buru menjatuhkan vonis. Biarkan mekanisme hukum bekerja. Dan saya menyakini sebagai lembaga yang memiliki kepercayaan publik yang tinggi, KPK tidak akan sembrono," kata Pak Dirman, yang juga salah satu inisiator berdirinya KPK.