Pansus Belum Rekomendasikan Dewan Pengawas KPK

Masinton Datangi KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA - Mahkamah Konstitusi telah menyatakan keberadaan Panitia Khusus angket KPK di DPR sah. Meskipun sudah ada keputusan ini, Pansus angket akan tetap menyelesaikan masa kerjanya dalam waktu dekat ini dengan beberapa hasil rekomendasinya.

"Baik itu dari berdasarkan temuan-temuan yang ada dalam Pansus angket, dari mulai tata kelola barang rampasan, tata kelola SDM-nya, tata kelola anggaran, dan sistem penegakkan hukumnya," kata anggota Pansus Masinton Pasaribu di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat 9 Februari 2018.

Sementara itu, untuk usulan Dewan Pengawas, Pansus belum akan merekomendasikan langsung hal itu, meskipun ada usulan di internal mereka. Sehingga, pengawasan lembaga penegak hukum masih tetap di Komisi III.

"Itu (Dewas) nanti. Kami belum ke sana. Tapi ada yang harus dibenahin oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," ujar Masinton.

"Ya, ini fungsi pengawasan kelembagaan ada di Komisi III," katanya.

Masinton menegaskan, rekomendasi Pansus nanti mengikat kepada KPK dan wajib dilaksanakan. Hal itu juga diperkuat oleh keputusan MK baru-baru ini.

"Kalau tidak dilaksanakan, berarti kan KPK-nya komitmen pemberantasan korupsinya dipertanyakan oleh publik dipertanyakan oleh rakyat," kata dia.

Sebelumnya, MK memutuskan untuk menolak permohonan gugatan atas Undang-undang MD3 soal pansus angket KPK. Dengan kata lain, MK memastikan pansus sah.

Alasan MK, di antaranya, karena KPK bagian dari eksekutif untuk penegakan hukum pemberantasan korupsi, sehingga DPR berwenang memberikan angket. Lalu, juga perlu ada checks and balances, sehingga tak ada lembaga yang tak diawasi.