Fahri: Tak Ada Lembaga yang Bebas dari Kontrol DPR

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Sumber :

VIVA - Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan keputusan bahwa Panitia Khusus hak angket yang dibentuk DPR terhadap KPK sah dilakukan. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang biasa vokal terhadap KPK menilai wajar MK mengeluarkan putusan itu.

"Sebaiknya, keputusan ini menegakkan sikap semua lembaga negara agar mau diawasi DPR tanpa terkecuali," kata Fahri dalam pesan tertulis yang diterima, Jumat, 9 Februari 2018.

Fahri menegaskan dengan keputusan ini DPR bisa menggunakan hak-hak pengawasan kepada lembaga negara apapun yang menggunakan kewenangan yang diberikan negara.

"Dan penggunaan hak angket adalah penggunaan hak tertinggi yang harus dihormati sampai kapan pun," ujar Fahri.

Dia mengklaim hak angket telah mendapatkan basis legitimasi konstitusionalnya yang tidak dapat diragukan lagi. Menurutnya, Pansus angket sudah tak diragukan dalam perspektif hukum tata negara.

"Maka tidak ada satu lembaga manapun yang bebas dari kontrol pengawasan DPR," kata Fahri.

Sebelumnya, MK menolak permohonan uji materi yang diajukan sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Hak Angket KPK.

Dalam uji materi yang diajukan pegawai KPK ini, mereka menilai pembentukan hak angket itu tak sesuai dengan Pasal 79 ayat (3) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Pegawai KPK menganggap lembaga antirasuah ini bukan termasuk unsur eksekutif, sehingga tidak dapat dijadikan sebagai objek pelaksana hak angket oleh DPR.

Namun, dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa KPK adalah lembaga penunjang yang dibentuk berdasarkan undang-undang.

"KPK merupakan lembaga di ranah eksekutif yang melaksanakan fungsi eksekutif yakni penyidikan dan penuntutan," kata Ketua MK Arief Hidayat di Gedung MK, Jakarta, Kamis 8 Februari 2018.