Fadli Zon: SBY Tak Bisa Kriminalkan Firman Wijaya
- VIVA.co.id/Reza Fajri
VIVA - Susilo Bambang Yudhoyono telah melaporkan kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya, ke polisi dengan dugaan pencemaran nama baik. Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai SBY seharusnya tidak mempidanakan pengacara yang memberikan pernyataan di persidangan.
"Kalau misalnya dia melakukan satu pembelaan di muka pengadilan, dan itu sesuai dengan aturan yang ada, harusnya tidak bisa dikriminalisasi apalagi menyampaikan fakta-fakta yang memang didukung oleh bukti-bukti yang akurat," kata Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 8 Februari 2018.
Fadli menilai dalam proses persidangan sebaiknya semua pihak mengikuti aturan main saja. Menurut dia, tugas seorang pengacara memang membela kliennya dalam persidangan.
"Profesi pengacara tugasnya ya memang membela kliennya atau orang yang dibelanya. Dan mestinya kita proporsional saja," ujar Fadli.
Politikus Partai Gerindra ini menilai apa yang dilakukan oleh Firman, termasuk dengan penyebutan nama SBY di kasus e-KTP bisa saja hal yang seharusnya memang diungkapkan.
"Mungkin apa yang dilakukan Firman Wijaya bisa saja memang harus dilakukan di muka persidangan itu, dan tidak ada maksud melakukan sesuatu penghinaan atau pencemaran nama baik," kata Fadli.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyo melaporkan Firman Wijaya, penasihat hukum terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto ke Bareskrim Polri, Selasa, 6 Februari 2018. Laporan ini terkait dengan penyebutan nama SBY dalam sidang e-KTP yang digelar pada 25 Januari 2018 lalu.