Kursi Pimpinan Gemuk, DPR Dinilai Konyol dan Rakus
- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA – Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat kembali menjadi sorotan. Penambahan kursi pimpinan DPR dan MPR tinggal menunggu waktu pengetukan sidang Paripurna. Kritikan pun tertuju kepada lembaga legislatif tersebut.
Pengamat dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan, kesepakatan lewat rapat badan legislasi (Baleg) dan menunggu pengesahan lewat Paripurna, dinilai sebagai kerakusan DPR.
"Penambahan kursi pimpinan MPR, DPR, dan DPD yang disepakati DPR dalam pembahasan revisi UU MD3, kembali menegaskan kerakusan yang tidak lekang oleh waktu," kata Lucius, saat dihubungi, Kamis 8 Februari 2018.
Lucius menilai, kesepakatan ini juga sebagai pragmatisme sekaligus keseriusan yang meragukan dari DPR untuk penguatan kinerja DPR. Pengaturan revisi Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang seenaknya oleh DPR memperlihatkan kinerja buruk DPR.
"Kekonyolan yang secara telanjang nampak adalah bagaimana bisa RUU MD3 ini diatur sesuka DPR, sesuai dengan apa yang menurut DPR paling menguntungkan mereka," lanjut Lucius.
Bagi dia, lucu UU MD3 direvisi dengan kepentingan jangka pendek tanpa memikirkan dampaknya, yaitu sorotan dari publik. Sebagai lembaga legislatif, DPR mestinya berperan untuk menyampaikan aspirasi rakyat. Namun, saat ini, justru sebaliknya rakyat seolah seperti dirugikan, karena DPR berubah menjadi ladang kepentingan politik.
"Kalau sebuah RUU disusun hanya untuk memikirkan kepentingan jangka pendek bagi-bagi kekuasaan. Maka rakyat dirugikan, karena DPR hanya terus akan menjadi ladang kekuasaan parpol semata, bukan ladang perjuangan aspirasi rakyat," tuturnya.
Kemudian, ia mengingatkan pimpinan DPR dan MPR merupakan jabatan fungsional bukan hirarkis yang dipertanggungjawabkan kepada rakyat. Untuk penambahan tiga kursi pimpinan MPR, ia mempertanyakan efektivitas ke depannya. Kinerja yang tak seberat DPR namun akan memiliki delapan pimpinan menjadi keraguan publik.
"Dari sisi kerja, tak masuk akal MPR mempunyai begitu banyak pimpinan. Kerja yang nyata, walaupun sulit melihat manfaatnya seperti hanya sosialisasi empat pilar," ujar Lucius.
Sebelumnya, Badan Legislasi DPR menyatakan, akan membawa keputusan revisi UU MD3 ke paripurna pascakesepakatan penambahan kursi untuk pimpinan DPR dan MPR. Di forum paripurna tinggal menunggu pengesahan sebelum para pimpinan DPR dan MPR dilantik.
Dalam rapat Baleg, dari 10 fraksi, terdapat dua fraksi yang menolak keputusan mayoritas. Kedua fraksi, yaitu Persatuan Pembangunan (PPP) dan Nasdem.
Baleg menyepakati penambahan satu kursi pimpinan DPR dan tiga kursi untuk Pimpinan MPR. Satu kursi DPR dan MPR diberikan kepada partai pemenang Pemilu 2014, yakni PDI Perjuangan. Sementara itu, dua kursi pimpinan MPR lainnya, yaitu untuk jatah Gerindra dan PKB.
Dengan penambahan kursi ini maka pimpinan DPR bertambah menjadi enam. Adapun MPR memiliki delapan orang pimpinan.