Dana Zakat PNS Muslim Tak Boleh untuk Infrastruktur

Zakat Fitrah di Masjid Istiqlal. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA - Pada prinsipnya, DPR melalui Komisi VIII (salah satunya membidangi masalah agama), menyambut baik keinginan pemerintah melalui Kementerian Agama untuk menarik zakat 2,5 persen kepada PNS Muslim.

Wakil Ketua Komisi VIII, Sodik Mujahid mengatakan, penarikan zakat selain harus sesuai dengan syariah, juga harus sistematik dan kreatif. Karena, selama ini penarikan zakat belum efektif seperti pajak.

Sebab itu, keinginan pemerintah melalui Menag Lukman Hakim untuk menarik pajak, adalah hal yang baik.

"Tetapi, yang berwenang menarik zakat adalah amil zakat yang di Indonesia sudah diatur dalam UU Zakat, yakni Baznas (Badan Amil Zakat Nasional)," kata Sodik, saat dihubungi VIVA, Rabu 7 Februari 2018.

Tujuan zakat adalah untuk pemberdayaan umat. Maka, tidak boleh pemerintah menggunakan hal lain. Apalagi, kalau sampai uang zakat PNS Muslim itu nantinya justru digunakan untuk infrastruktur.

"Tidak bisa," tegas Ketua DPP Partai Gerindra itu.

Pengaturan agar PNS Muslim ditarik zakatnya, akan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres), yang kini masih tengah digodok. Maka, nantinya dalam aturan itu, ia berharap, pemerintah juga mengatur PNS yang belum nasab gajinya tetapi ingin mengeluarkan dalam bentuk infak maupun sedekah.

"Hal terpenting dalam hal ini adalah distribusi zakat untuk kepentingan mustahik (yang berhak), sesuai dengan syariah dan transparan," katanya.

Dia juga mengingatkan pemerintah, agar kalau nanti benar-benar zakat untuk PNS Muslim ini diberlakukan, maka pengelolaan dan pengumpulannya oleh Baznas.

"Setuju dengan Perpes, selama mobilisasi dana zakat, distribusi pemberdayaan dana zakatnya tidak boleh pemerintah. Tetapi, oleh Baznas dan dilaksanakan sesuai syariah dan UU uang berlaku dan transparan," jelasnya.

Sebelumnya, pemerintah sedang menyiapkan Perpres mengenai pemotongan gaji untuk setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang beragama Islam. Nantinya, mereka akan dipotong gajinya sebesar 2,5 persen, sesuai dengan aturan zakat.

"Sedang dipersiapkan Perpres tentang Pungutan Zakat bagi ASN Muslim. Diberlakukan hanya ASN Muslim, kewajiban zakat hanya kepada umat Islam," kata Menteri Agama Lukman Hakim Syaifudin, di Istana Negara, Jakarta, Senin 5 Februari 2018.

Aturan ini, menurut Lukman, akan berlaku di tahun ini. Hanya masih menunggu payung hukum saja. Tetapi, bagi ASN yang menolak kebijakan ini, bisa melayangkan sikapnya.

"Bisa mengajukan keberatan, menyampaikan permohonan," katanya.