Disebut PKI, Elektabilitas PDIP Turun Drastis

Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyatakan kicauan Alfian Tanjung di media sosial cukup berpengaruh terhadap elektabilitas partainya. Imbasnya, elektabilitas PDIP turun drastis dan menjadi bahan ejekan warganet.

Hal ini disampaikan Hasto saat bersaksi dalam sidang terdakwa Alfian Tanjung atas kasus ujaran kenbencian di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 7 Februari 2018.

"Nyata sekali ada penurunan elektabilitas kepada partai, mengingat dunia sosial media saat ini," kata Hasto di hadapan majelis hakim.

Atas dasar itulah, kata dia, kader PDIP melaporkan Alfian Tanjung atas dugaan ujaran kebencian di internet.

Penasihat hukum Alfian Tanjung sempat mengonfirmasi legalitas Hasto yang dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut. Kehadiran Hasto sebagai saksi apakah bertindak sebagai individu atau atas nama partai.

"Saya datang atas nama Sekjen PDIP karena ikut merasa bertanggung jawab atas nama baik partai," kata Hasto.

Hasto sendiri membantah anggota partainya didominasi PKI. Dia menegaskan, berdasarkan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART), PDIP itu berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

"Kami punya KTA semuanya, kami punya sistem informasi anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, yang di KPU juga ada. Itu bisa diteruskan apakah PKI atau bukan. Karena kami partai yang kokoh berdasarkan Pancasila," tutur Hasto.

Sidang pun masih berlanjut dengan tim penasihat hukum Alfian sedang mengajukan sejumlah pertanyaan kepada Hasto.

Dalam kasus ini, Alfian ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan oleh seorang kader PDIP bernama Pardamean Nasution. Laporan itu diterima Polda Metro Jaya pada bulan Februari 2017.

Alfian dilaporkan atas kicauannya di akun Twitter yang menyebutkan sebanyak 85 persen anggota PDIP adalah PKI. Kicauan tersebut dianggap pelapor telah menyerang kehormatan dan penistaan terhadap partai tempatnya berkecimpung.

Alfian disangka melanggar Pasal 28 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE. Alfian juga dijerat kasus serupa atas tudingannya bahwa lingkungan Istana Negara telah diisi PKI.

Pelapor dalam kasus itu adalah Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki yang dilakukan sebelum 2017. Alfian disebut melontarkan tudingan istana diisi PKI itu dalam sebuah forum.

Dalam kasus tersebut, Alfian dijerat pasal 310 dan pasal 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dua pasal itu merupakan bagian dari 11 pasal yang terdapat dalam Bab XVI KUHP tentang Penghinaan. (ase)