Golkar Bahas Nasib Bupati Jombang dengan Partai Pendukung
- ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
VIVA – Zainudin Amali resmi menjadi Ketua DPD I Partai Golkar Jawa Timur menggantikan Bupati Jombang, Nyono Suharli, yang ditahan KPK dalam kasus dugaan korupsi. Zainudin segera berkonsultasi dengan KPU karena Nyono masih terdaftar sebagai calon kepala daerah di Pilkada Jombang.
"Kami akan segera koordinasi dengan KPU pusat dan daerah tentang ini. Kami akan pelajari undang-undang dan PKPU tentang Pilkada," kata Amali di DPP Golkar Jakarta, Selasa 6 Februari 2018.
Menurut Ketua Komisi II DPR RI, bila masih memungkinkan, Nyono masih akan tetap menjadi kandidat calon Bupati di Pilkada Jombang .
"Kalau kita lihat kejadian di tempat lain itu tetap berjalan seperti di Sulawesi Tenggara, jadi terpilih terus dilantik, setelah dilantik lalu diberhentikan dan dilanjutkan oleh wakilnya," ungkapnya.
Namun, Amali mengaku telah mempersiapkan hal terburuk juga bila Nyono tidak bisa ikut Pilkada dan kepesertaannya dibatalkan oleh KPUD.
"Tetapi jika tidak memungkinkan, maka saya akan berkomunikasi dengan partai-partai pengusung lainnya. Kan bukan hanya Golkar, ada PKB, Nasdem, PKS nah kami akan bicara dari DPD partai yang ada di daerah seperti apa," paparnya.
Sebelumnya Komisioner KPU, Ilham Saputra, menyatakan lembaganya tidak bisa membatalkan posisi Nyono sebagai calon kepala daerah di Pilkada Jombang. Meskipun, Nyono telah ditahan KPK dalam dugaan kasus korupsi.
"Status pendaftarannya tetap terdaftar. Dia kan belum sebagai calon, masih dalam proses verifikasi. Jadi KPU belum menetapkan sanksi pada dia karena dia belum sebagai calon," kata Komisioner KPU, Ilham Saputra, di kantornya, Jakarta, Senin 5 Februari 2018.
Ilham memastikan pencalonan Nyono di Pilkada Jombang 2018 tidak bisa diganti oleh orang lain, karena perkaranya belum berkekuatan hukum tetap sesuai putusan pengadilan. "Sementara yang di Jombang ini kan tersangka, dia baru kena OTT. Jadi tidak bisa diganti," tegasnya.
Sementara ada tiga hal yang menyebabkan kandidat kepala daerah bisa diganti. Pertama dia tidak lolos dalam tahapan kesehatan.
Kedua berhalangan tetap seperti meninggal dunia, atau secara aktivitas dia tidak lagi mampu bekerja sesuai dengan keterangan dokter. Ketiga terkena tindakan pidana yang berkekuatan hukum tetap.