Polisi Masih Selidiki Kasus Hanura

Mantan Sekretaris Jenderal Partai Hanura, Sarifuddin Sudding.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Eka Permadi.

VIVA – Polisi masih terus memeriksa kasus dugaan penggelapan jabatan yang dituduhkan ke Sekjen Partai Hanura, Syarifuddin Sudding.

Sampai kini pihak pelapor, dalam hal ini kuasa hukum Oesman Sapta Odang, Serfasius Serbaya Manek, belum mencabut laporannya. Teranyar, polisi baru saja memeriksa Serfasius pada Kamis kemarin, 1 Februari 2018.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono pun membenarkan. "Iya (penyelidikan berlanjut), pelapor sudah diperiksa," ujar Argo saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, 2 Februari 2018.

Dalam pemeriksaan, polisi menanyakan kronologi dan kerugian apa yang dialami pihak OSO. Kemudian, Serfasius juga menjelaskan apa yang telah dilakukan Sudding dalam dugaan penggelapan jabatan yang dimaksud.

Serfasius mengatakan, kalau susunan DPP Partai Hanura yang sah yaitu berada di bawah kepemimpinan OSO, berdasarkan hasil verifikasi Komisi Pemilihan Umum dan berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. "Pelapor juga mengaku sejak diterbitkannya keputusan Menkumham, pihak terlapor tidak menjabat apa-apa," ujar Argo.

Sementara itu, Serfasius mengaku, selain diperiksa sebagai saksi pelapor kemarin, polisi juga melakukan olah tempat kejadian perkara di hotel tempat rapat Sudding bersama kader lain yang dianggap tidak sah. Olah TKP dilakukan di Hotel Ambhara. "Hasilnya memang mereka memesan ruangan di Hotel Ambhara untuk kegiatan tersebut," ujar Serfasius.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menerima laporan dari seseorang bernama Serfasius Serbaya Manek yang mengaku kuasa hukum dari DPP Partai Hanura. Sudding dilaporkan atas dugaan penggelapan jabatan setelah dipecat partai sejak 14 Januari 2018 sebagai Sekretaris Jenderal.

Selanjutnya, pada 15 Januari 2018, anggota DPR itu menggelar rapat bersama kader lain dengan menggunakan atribut partai tanpa seizin dan sepengetahuan Dewan Pimpinan Pusat. (mus)