PPP Terancam Tak Ikut Pemilu
- VIVA/Anhar Rizki Affandi
VIVA - Partai Persatuan Pembangunan terancam tak lolos verifikasi faktual Komisi Pemilih Umum, karena KPU belum bisa mendatangi kantor Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Yogyakarta yang dikuasai salah satu kubu.
Sesuai pasal 173 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai peserta Pemilu 2019 harus lolos 100 persen di tingkat Provinsi. 75 persen tingkat kabupaten, kota dan 50 persen tingkat kecamatan. Dan bila tidak memenuhi syarat tersebut maka partai politik tersebut tidak bisa ikut Pemilu 2019 mendatang.
"Ya pastilah. Kalau tingkat provinsi ya iyalah, berarti kan tidak memenuhi 100 persen kepengurusan tingkat provinsi," kata komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, saat di hubungi, Kamis, 1 Februari 2018.
Meski hingga hari ini KPU belum bisa melakukan verifikasi faktual DPW PPP Yogyakarta, partai berlambang Kabah tersebut masih mempunyai waktu memperbaiki hingga tanggal 3 Februari 2018.
"Ini masih ada waktu untuk perbaikan. Verifikasi hasil perbaikan, masih ada waktu," katanya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani mengakui tim verifikasi faktual KPU tidak bisa memasuki kantor Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Yogyakarta. Karena kantor DPW PPP Yogyakarta diduduki kelompok masa dari kubu, Djan Faridz.
"Ya pada saat KPU Yogya datang ke Kantor DPW ada sekelompok orang bukan pengurus DPW Yogya yang sah memblokade kantor, sehinga KPU tidak bisa masuk untuk lakukan verifikasi faktual," kata Arsul saat dihubungi, Kamis, 1 Februari 2018.
Arsul menegaskan sebenarnya kubu, Romi bisa saja mengambil langkah hukum terkait pendudukan kantor DPW PPP Yogyakarta oleh kubu, Djan Faridz. Namun hal tersebut tidak dilakukan agar tidak terjadi keributan lagi.
"Kami mencari cara lain agar verifikasi faktual ini bisa diselesaikan dengan cara lain," katanya.