DPR Berwenang Tentukan Nasib Dana Otsus Papua
- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA - Dewan Perwakilan Rakyat memiliki kewenangan untuk menentukan keberlanjutan dana otonomi khusus (otsus) yang digelontorkan pemerintah pusat untuk kawasan Papua.
Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo, menyampaikan bahwa peninjauan ulang, termasuk pemangkasan, bisa dilakukan jika dana yang pada tahun lalu besarannya mencapai Rp8 triliun itu, memang ditemukan tidak sepenuhnya efektif untuk meningkatkan taraf kesejahteraan di Papua.
"Kalau misalnya (Pemerintah Daerah Papua) dipanggil DPR, ditanyakan kinerja, output apa, outcome (dari dana otsus) seperti apa, kalau sampai pemotongan harus dilakukan, ini harus dibicarakan dengan DPR, karena ini masuk hak APBN," ujar Mardiasmo di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 31 Januari 2018.
Menurut Mardiasmo, pengkajian dana otsus yang diberikan pemerintah pusat ke tiga daerah, yaitu Aceh, Yogyakarta, dan Papua, adalah hal yang juga lazim dilakukan. Salah satu parameter pengkajian adalah dampak nyata dari dana di lapangan.
Meski demikian, Mardiasmo menyampaikan, DPR tetap menjadi pihak yang memiliki wewenang untuk menentukan keberlanjutan pemberian dana itu.
"Ini kan hak pemerintah daerah dan ada dasar undang-undangnya. Kami (Kemenkeu) tidak bisa main potong begitu saja," ujar Mardiasmo.
Wacana pengkajian ulang dana otsus Papua mencuat usai Kejadian Luar Biasa (KLB) gizi buruk dan penyakit campak di Kabupaten Asmat. KLB telah menewaskan 71 orang dan membuat ratusan warga Asmat dirawat.