Fadli Zon Bertemu ATVSI Bahas Revisi UU Penyiaran

Wakil Ketua DPR, Fadli Zon.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Lilis Khalis

VIVA – Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon bertemu dengan pimpinan Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI). Pertemuan ini membahas mengenai revisi undang undang Penyiaran, di mana AVTSI  menolak penerapan konsep single mux dalam RUU Penyiaran yang menjadi usulan DPR.

"Mereka menyampaikan aspirasi tentang revisi Undang-undang Penyiaran,"kata Fadli di Gedng DPR RI, Jakarta, Rabu 24 Januari 2018.

Politikus partai Gerindra ini mengungkapkan apa yang disampaikan ATVSI sebenarnya sudah dibahas di Komisi I DPR RI, bahkan Komisi I telah membuat panitia kerja untuk membahas hal tersebut.

Saat ini menurut Fadli, hasil dari Panja Komisi I sudah masuk ke Badan Legislatif. "Pimpinan sekarang menunggu hasilnya. Nanti setelah itu kita lihat penjadwalan untuk Paripurna, karena Undang-undang ini inisiatif dari DPR," paparnya.

Sebelumnya Ketua ATVSI Ishadi SK mengatakan penerapan konsep single mux berpotensi menciptakan praktik monopoli dan bertentangan dengan demokratisasi penyiaran.
 
Menurutnya, dalam konsep tersebut frekuensi siaran dan infrastruktur dikuasai oleh single mux operator, dalam hal ini Lembaga Penyiaran Publik Radio Televisi Republik Indonesia (LPP RTRI), justru menunjukkan adanya posisi dominan atau otoritas tunggal oleh pemerintah yang diduga berpotensi disalahgunakan untuk membatasi pasar industri penyiaran.
 
"Kami tegaskan menolak konsep single mux tersebut. Bisa dilihat bahwa konsep yang sarat dengan praktik monopoli itu jelas-jelas bertentangan dengan Undang-Undang No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, sekali pun hal tersebut dilakukan oleh lembaga yang dimiliki oleh pemerintah," kata Ishadi dalam keterangan persnya.

Saat pembahasan Rancangan Undang Undang Penyiaran telah memasuki tahap harmonisasi, pembulatan dan pemantapan antara Badan Legislasi (Baleg) dengan Komisi I DPR RI.
 
"Solusinya dengan memajukan penyiaran multipleksing yang dilaksanakan oleh LPP dan LPS atau dikenal juga dengan model bisnis hybrid. Konsep hybrid merupakan solusi dan bentuk nyata demokratisasi penyiaran yang merupakan antitesa dari praktik monopoli (single mux)," katanya.