Narogong Sebut Jatah DPR-Kemendagri Ditentukan Sejak Awal

Terdakwa Andi Narogong dalam persidangan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA – Andi Agustinus, alias Andi Narogong menyebut bahwa korupsi proyek e-KTP telah ditentukan sejak awal. Dia mengatakan bahwa anggota DPR dan pejabat Kementerian Dalam Negeri diberi jatah masing-masing Rp250 miliar.

"Sudah ditentukan Pak Irman, untuk fee diberikan lima persen dari total nilai kontrak," kata Narogong saat bersaksi untuk terdakwa mantan Ketua DPR, Setya Novanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin 22 Januari 2018.

Menurutnya, nilai lima persen itu sudah ditentukan sejak awal oleh Irman, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada Kementerian Dalam Negeri.

Awalnya, anggaran total e-KTP senilai Rp5,9 miliar. Setelah dipotong pajak penghasilan dan biaya bimbingan teknis, anggaran bersih yang diterima sebesar Rp5 triliun.

Setelah itu, ditentukan kewajiban anggota konsorsium untuk membayar fee lima persen, yakni sebesar Rp500 miliar. Masing-masing sebesar Rp250 miliar untuk DPR dan Rp250 miliar untuk Kemendagri.

Lima persen untuk anggota DPR RI akan disediakan oleh PT Quadra Solution, sedangkan fee untuk Kemendagri disiapkan oleh perusahaan percetakan, Perum Percetakan Negara Republik Indonesia.