Kapolri Perintahkan Jangan Tangkap Nelayan Cantrang

Nelayan sambut gembira penangguhan larangan penggunaan cantrang oleh pemerintah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

VIVA – Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian sudah memerintahkan semua anak buahnya tidak menangkap nelayan yang masih memakai cantrang untuk menangkap ikan. Pemerintah memang melarang nelayan menggunakan cantrang karena bisa merusak biota laut, namun larangan itu ditangguhkan sampai ada solusi yang tepat dan bijaksana.

Tito menjelaskan perintah untuk tidak menangkap nelayan bercantrang saat melaut itu berdasarkan kebijakan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Perintah itu diberlakukan di seluruh perairan Indonesia, termasuk di Papua Barat.

"Ya, betul. Saya selaku Kapolri tentu dengan adanya kebijakan itu memerintahkan kepada jajaran kepolisian untuk tidak melakukan penangkapan (nelayan) cantrang sampai waktu tertentu ketika solusi sudah ditemukan. Seluruh Indonesia saya perintahkan," kata dia di Mapolda Metro Jaya, Jumat 18 Januari 2018.

Dia mengatakan kebijakan itu keluar atas pertimbangan kemanusiaan. Sebab, belum ada solusi pada nelayan.

Maka, pelarangan penangkapan nelayan cantrang akan dilakukan sampai Kementerian Kelautan dan Perikanan punya solusi bagi nelayan ketika tak lagi menggunakan cantrang.

"Saya melihat bahwa ada kebijakan dari Bapak Presiden untuk kita berikan jalan keluar kepada nelayan dan ini sudah didialogkan kemarin. Dialognya jelas bahwa sambil mencari solusi untuk mekanisme cara menangkap ikan yang ramah lingkungan sementara tidak dilakukan dulu (penangkapan) kepada nelayan cantrang,” kata Tito.

“Ini masalah kemanusiaan, Bapak Presiden bicara masalah kemanusiaan artinya ini kan nelayan menyangkut masalah perut, masalah harkat martabat hidup yang sangat mendasar untuk keluarganya, kalau sekedar dilarang begitu saja tapi tidak diberikan solusi, ya mereka lapar, makanya demo, kapal dibakar oleh mereka sendiri," tambahnya. (ren)