Dirjen Hubla Sebar Nomor Rekening untuk Jaring Gratifikasi
- ANTARA FOTO/Galih Pradipta
VIVA – Mantan Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Antonius Tonny Budiono didakwa menerima gratifikasi dalam beberapa bentuk penerimaan. Salah satunya, Tonny menerima gratifikasi Rp2,1 miliar yang diterima melalui rekening bank atas nama orang lain.
Hal itu dijelaskan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dakwaan terhadap Tonny yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 18 Januari 2018.
Menurut jaksa KPK, Agustus 2012, Tonny memberikan uang Rp15 juta kepada Oscar Budiono. Tonny meminta Oscar untuk membuka rekening di bank, dengan memakai nama Oscar.
Setelah itu, Oscar membuka rekening di Bank Bukopin. Oscar lalu menyerahkan kartu ATM dan buku tabungan yang baru dibuka kepada Tonny.
Kemudian, menurut jaksa, Tonny memberikan nomor rekening tersebut kepada beberapa orang yang tidak dapat diingat lagi. “Tujuannya, untuk memudahkan pemberian uang kepada terdakwa," kata jaksa.
Menurut jaksa, Tonny dua kali memerintahkan Oscar untuk membuat rekening bank. Hingga November 2017, kedua rekening bank tersebut berisi uang Rp2,1 miliar.?