Mantan Dirut Keuangan PT KAI Dijebloskan ke Sukamiskin
- VIVA.co.id / Suparman
VIVA – Mantan Direktur Keuangan PT Kereta Api Indonesia (KAI), Achmad Kuntjoro dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung Jawa Barat. Achmad sempat menjadi buron selama satu tahun.
Achmad divonis bersalah oleh Mahkamah Agung di tingkat kasasi dengan putusan 10 tahun penjara dan denda Rp400 juta. Ia terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi dana PT KAI dengan kerugian negara Rp100 miliar.
"Hari ini langsung kita bawa ke Lapas Sukamiskin Bandung," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Agus Winoto, Kamis 1 Januari 2018.
Yang bersangkutan ditangkap pukul 09:00 WIB di jalan Villa Jati Padang nomor 54 Kelurahan Jati Padang Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan.
Agus menjelaskan, Achmad telah divonis Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung dengan hukuman 2,5 tahun penjara. Namun, Achmad melawan putusan tersebut dengan mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
Namun, PT memutuskan untuk menaikkan hukumannya menjadi empat tahun penjara subsider satu tahun.
Tak berhenti di tingkat banding, Achmad kembali melawan dengan mengajukan di tingkat kasasi Mahkamah Agung. Alhasil, Achmad divonis 10 tahun penjara terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang - Undang Republik Indonesia nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.