Penyuap Dirjen Perhubungan Laut Divonis Empat Tahun Penjara
- ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
VIVA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan. Terdakwa juga diganjar membayar denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan.
Adiputra divonis karena terbukti secara sah memberikan suap kepada Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono. Suap itu untuk memumuluskan perizinan sejumlah proyek pengerukan pelabuhan.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 18 Januari 2018.
Hakim Saifudin membeberkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Yang memberatkannya yaitu perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.
Kemudian, menurut hakim, modus operandi digunakan Adiputra untuk menyuap Tonny itu tergolong baru, yakni dengan menyamarkan suap memakai kartu ATM dengan nama orang lain, sehingga menyulitkan aparat penegak hukum, serta perbuatan Adiputra dinilai bisa menghambat program pemerintah dalam reformasi birokrasi khususnya di Kemenhub.
"Sedangkan yang meringankan terdakwa, belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan masih memiliki tanggungan keluarga," kata Hakim Saifudin.
Atas perbuatannya, Adiputra didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 6 ayat 1 KUHP.