Polisi Hentikan Kasus Wali Kota Kendari dengan Model Seksi
- VIVA.co.id/Kamarudin Egi
VIVA – Kepolisian Daerah Metro Jaya menghentikan kasus dugaan penghinaan yang diduga dilakukan Wali Kota Kendari, Adriatma Dwi Putra, terhadap model seksi bernama Destiya Purna Panca atau Destiara Talita alias Tata.
"Iya, sudah dihentikan penyelidikannya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis 18 Januari 2018.
Menurut Argo, dalam kasus itu tidak ditemukan adanya unsur pidana. Atas dasar itulah kasus pun pada akhirnya dihentikan. "Tidak terbukti tidak cukup bukti, sesuai dengan Pasal 184 KUHAP harus dihentikan," katanya.
Lebih lanjut Argo menambahkan, penghentian kasus itu pun telah disampaikan kepada pelapor begitu pula terlapor. "Menghentikan penyidikan dikirim ke mana, terlapor dan pelapor," ucap dia.
Sebelumnya, Destiara melaporkan Adriatma ke Polda Metro Jaya pada Selasa 8 Agustus 2017. Laporan yang dibuat Destiara bernomor LP/3733/VIII/2017/PMJ/Dit.Reskrimum. [Tak Kunjung Dinikahi, Alasan Tata Laporkan Wali Kota Kendari]
Dari laporan itu, Adriatma disangkakan melanggar Pasal 310, 311 KUHP Tentang Pencemaran Nama Baik dan Pasal 315 KUHP Tentang Penghinaan. (ase)