Pengguna Narkoba Simpan Bendera Bulan Bintang dan Amunisi

Barang bukti bendera bulan bintang, amunisi, dan sabu-sabu yang ditemukan dari dua orang warga Aceh Besar, Aceh, pada Kamis, 18 Januari 2018.
Sumber :
  • VIVA/Dani Randi

VIVA – Polisi menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di kawasan Montasik, Aceh Besar, Aceh. Setelah digeledah ternyata ditemukan juga delapan butir amunisi serta bendera bulan bintang, bendera yang sering diasosiasikan dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Penangkapan itu awalnya berdasarkan informasi masyarakat yang melaporkan sering terjadi aktivitas jual-beli sabu-sabu di kawasan kampung itu. Polisi kemudian menyelidikinya dan segera bertindak begitu dipastikan memang ada transaksi narkoba pada Kamis, 18 Januari 2018.

Disampaikan Kepala Kepolisian Resor Aceh Besar AKBP Heru Suprihasto kepada VIVA, ditangkap dua orang warga Montasik, masing-masing berinisial berinisial M (36 tahun) dan I (26 tahun). 

Setelah diinterogasi, sabu-sabu itu milik pelaku M. Untuk memastikan penemuan barang bukti lain, polisi juga menggeledah rumah pelaku I. "Di dalam rumah I, ditemukan beberapa butir amunisi serta lembaran bendera bulan bintang yang disimpan," kata Heru.

Semua barang bukti yang ditemukan, antara lain empat paket sabu-sabbu seberat 2,1 gram, delapan butir amunisi aktif, dan tiga tiga helai bendera bulan bintang.

Para pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Markas Polres Aceh Besar. Mereka masih diperiksa untuk mengetahui lebih mendalam tentang keterlibatan orang lain. Sementara ini mereka dijerat Undang-Undang Darurat untuk kepemilikan amunisi dan Undang-Undang tentang Narkotika untuk kepemilikan sabu-sabu.

Bendera bulan bintang sebenarnya sudah diatur dalam Qanun (Peraturan Daerah) Aceh Nomor 3 tentang Lambang dan Bendera Aceh yang disahkan oleh DPR Aceh pada tahun 2013. Namun, bendera itu masih menuai kontroversi, sebab dianggap mirip lambang GAM. Pemerintah Pusat belum merestui bendera itu dikibarkan.