Sadis, Organ Beruang Madu dan Trenggiling Diselundupkan
VIVA – Jajaran Mapolres Sijunjung, Sumatera Barat, berhasil membongkar praktik ilegal penyelundupan organ Beruang Madu dan Trenggiling. Puluhan potongan organ Beruang Madu dan Trenggiling ditemukan petugas di kompleks Jorong Kiliran Jao, Kenagarian Muara Takung, Kecamatan Kamang Baru dengan tersangka atas nama Ramli.
Terbongkarnya praktik penyelundupan dua hewan yang dilindungi tersebut, berawal dari informasi masyarakat setempat pada Rabu, 17 Januari 2018. Setelah melakukan penyelidikan dan memastikan jika informasi tersebut benar adanya, petugas Kepolisian setempat melakukan penggerebekan.
Benar saja, didalam rumah tersangka, petugas berhasil menemukan puluhan potongan organ Beruang Madu dan Trenggiling yang disimpan dalam lemari pendingin berukuran besar.
Tak jauh dari rumah Ramli, petugas juga menemukan sejumlah potongan organ Trenggiling yang disimpan dalam wadah khusus, serta satu ekor Trenggiling yang masih hidup.
"Temuan ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Tak lama setelah adanya informasi itu, tim kita segera bergerak dan melakukan penggerbekan. Saat ini, baik tersangka maupun seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sijunjung untuk proses lebih lanjut," kata Kapolres Sijunjung AKBP, Imran Amir, Kamis 18 Januari 2018.
Peran Tersangka
Saat ini, lanjut Imran Amir, pihaknya belum mengetahui berapa ekor Beruang Madu dan Trenggiling yang diambil organnya. Polisi dan BKSDA Wilayah III masih melakukan kajian untuk menghitung berapa ekor Beruang Madu dan Trenggiling tersebut.
Termasuk tersangka, kata Imran Amir, pihaknya juga masih mendalami peran dari tersangka, apakah merupakan penjual, penadah, atau juga pelaku pemburu sekaligus pembantai hewan dilindungi tersebut.
"Kita masih dalami peran dari tersangka sebagai apa. Namun, dugaan kita, rumah pelaku juga dijadikan tempat pembantaian beruang madu dan terenggiling tersebut," tambah Imran Amir.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU nomor 5 tahun 1990 tentang ekosistem hayati dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama lima tahun. (ren)